Mediacakra89.com (Siak) – Sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Bahwa setiap kegiatan usaha yang ingin dikelolah oleh korporat atau badan usaha kelompok masyarakat wajib ada dokumen amdalnya sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang tersebut.
AMDAL atau analisa mengenai dampak lingkungan yang begitu penting bagi masyarakat karena dapat menimbulkan dampak besar dan dampak kecil dalam kelangsungan kehidupan flora, fauna dan masyarakat itu sendiri. Apabila ada suatu kegiatan usaha yang ingin dikelolah oleh korporat dan/atau kelompok badan usaha, sudah tentu wajib adanya dokumen AMDAL yang diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk didaerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, dengan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama mendapatkan masukan, dimana masyarakat adalah sebagai subyek dari dampak besar dan kecil dalam kegiatan usaha tersebut. Sebagai contoh kecil dalam kegiatan usaha yang dikelolah oleh suatu badan usaha seperti membuat atau membangun gudang untuk penumpukan barang-barang sudah tentu ada dampaknya, maka harus dipersiapkan dokumen AMDAL seperti harus ada APL dan UPL nya bagian dari dokumen AMDAL sebagai dampak besar atau kecil yang akan timbul oleh kegiatan usaha tersebut terhadap lingkungan sekitarnya, baik kepada flora, fauna dan masyarakat itu sendiri. Hal ini bukan sesuatu yang baru, bahwa setiap kegiatan usaha wajib adanya dokumen AMDALnya.
Praktik di lapangan yang terjadi, bahwa sebagian dari pengelolah usaha seringkali mengabaikan dokumen AMDAL dalam membuat atau membangun suatu kegiatan usahanya.
Dalam UU no 23 Tahun 1997, dengan jelas dibunyikan sanksi bagi pengelolah usaha yang tidak memiliki dokumen AMDAL yaitu dituntut dengan sanksi kurungan 3 tahun penjara atau denda 100 juta sampai dengan 1 Miliar.
Timbul pertanyaan kita, apakah setiap kegiatan usaha yang dikelolah oleh badan usaha sudah memiliki dokumen AMDAL?.
Kalau kita mau jujur, jika dicek kelapangan apakah setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha didaerah ini tentu banyak yang tidak memiliki dokumen AMDALnya. Apakah dinas terkait sudah melakukan raziah dokumen AMDAL terhadap setiap kegiatan usaha yg dikelolah korporat dan badan usaha?. Ini adalah pertanyaan klasik yang lumrah dilontarkan terkait hal tersebut dengan harapan, bahwa dinas terkait harus pro-aktif melakukan raziah dan jikalau ditemukan di lapangan ada yang tidak memiliki dokumen AMDAL harus ditindak dan diberi sanksi sesuai dg ketentuan UU No 23 Tahun 1997.
Sebagai aktifis LSM yang bergerak dibidang dilingkungan hidup, kami sangat peduli akan kelangsungan lingkungan hidup, yang mana hal ini menyangkut dampak lingkungan dan kelangsungan hidup manusia, flora dan fauna untuk anak cucu kita kedepannya.
Harapan kita kepada setiap korporat dan badan usaha agar dokumen AMDAL dipersiapkan terlebih dahulu sebelum membuat dan membangun kegiatan usahanya. Selanjutnya kita mendorong agar dinas terkait minimal sekali dalam setahun melakukan raziah AMDAL terhadap setiap adanya kegiatan badan usaha baru yang berdiri didaerah ini agar pengelolaan tertib administrasi berjalan dengan baik.
Penulis : Suhairi, SH.
Pengiat dan aktifis Lingkungan Hidup LSM Perintis Dinamika Bangsa Kabupaten Siak