Mediacakra89.com (SIAK)
– Polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dan dugaan persoalan legalitas lahan milik PT Ikadaya Yakin Mandiri di wilayah jantung Kota Siak kembali memanas. Berbagai elemen masyarakat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak segera turun tangan untuk membuka secara terang persoalan yang selama ini menimbulkan keresahan publik.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan Forum Masyarakat Siak Bersatu kepada Ketua DPRD Siak. Surat itu ditandatangani sejumlah tokoh dan elemen masyarakat, di antaranya Tatang Syafwari dari PCB, Abdul Aziz dari Yayasan Pilar Madani, serta Lurah Kampung Rempak yang wilayahnya disebut berada di area lahan dimaksud.
Dalam surat tersebut, masyarakat meminta DPRD Siak segera memfasilitasi penyelesaian konflik dan mengusut berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Forum Masyarakat Siak Bersatu menyoroti adanya indikasi tumpang tindih kepemilikan lahan, persoalan legalitas HGB, hingga dugaan pemalsuan data yang berkaitan dengan aset dan dokumen pertanahan PT Ikadaya Yakin Mandiri.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan status sejumlah lahan yang berada di Jalan Raja Kecik dan kawasan strategis lainnya yang disebut masih berada dalam klaim HGB perusahaan tersebut. Padahal, pada masa lalu, pembebasan lahan di kawasan itu disebut-sebut telah menghabiskan anggaran daerah hingga ratusan miliar rupiah.
Menindaklanjuti desakan tersebut, Ketua DPRD Siak merespons dengan menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) yang akan digelar pada 18 Mei 2026 di Gedung DPRD Siak.
Dalam agenda hearing itu, DPRD Siak dijadwalkan akan memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya PT Ikadaya Yakin Mandiri, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Siak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak, tokoh masyarakat, NGO, Ketua PCB, lurah setempat, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Sejumlah sumber di Siak menyebutkan, persoalan lahan PT Ikadaya Yakin Mandiri diperkirakan akan memasuki babak baru. Hearing DPRD nanti dinilai berpotensi membuka fakta-fakta baru terkait dasar kepemilikan lahan, proses administrasi pertanahan, hingga mekanisme pembebasan lahan yang pada masanya disebut menyedot anggaran APBD Siak dalam jumlah besar.
Masyarakat berharap hearing tersebut tidak hanya menjadi forum seremonial, namun gb bmampu menghadirkan transparansi dan kepastian hukum atas polemik lahan yang telah lama menjadi tanda tanya publik. (Red)








