Mediacakra89.com (SIAK)
– Konflik lahan yang disebut sebagai Tanah Peninggalan Sultan Siak akhirnya meledak di Gedung Panglima Gimban DPRD Kabupaten Siak, Senin (18/5/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Ikadaya Yakin Mandiri berlangsung panas dan memunculkan desakan keras agar dibentuk Tim Khusus hingga Panitia Khusus (PANSUS)
Konflik tersebut mencuat dan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat siak, pasalnya, lahan yang dulunya asri dipenuhi pepohonan rindang dan menjadi habitat satwa liar seperti kera dan monyet, kini berubah drastis jadi lahan terbuka akibat aktivitas perusahaan PT Ikadaya Yakin Mandiri dengan membabat habis pepohonan dan kayu-kayuan tersebut.
Hearing dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Laiskar Jaya, kemudian diserahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPRD Siak, di pimpin oleh Sujarwo dan anggota Komisi lainnya seperti Sabar sinaga dan Salman yang membidangi terkait persoalan tersebut.
Adapun beberapa tokoh masyarakat, kelompok tani serta lembaga adat juga turut hadir seperti Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Siak Datuk Sri Tengku Amarudin, Tatang Syafrawi, H.Budi Raharjo, Wan Hamzah, Bambang Cahyadi, SH, Fahrizal, T.Syofian, Pemilik AJB dan tokoh lainnya
Suasana hearing sontak memanas ketika para tokoh masyarakat Siak, secara tegas menyebut lahan yang saat ini dikuasai PT Ikadaya Yakin Mandiri merupakan tanah milik Kesultanan Siak atau Sultan Siak yang diduga bermasalah dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya oleh PT. Ikadaya Yakin Mandiri.
“Tanah ini tanah milik Kesultanan Siak yang sah dan mutlak, ini ada penghianatan dimasa lalu, Sultan tidak pernah memberikan persetujuan tanah ini untuk dijual belikan, dihibah atau di HGB,” tegas Budi Raharjo, yang merupakan salah seorang Tokoh Masyarakat Siak di hadapan forum hearing.
Kemudian, peringatan keras juga dilayangkan oleh Pembesar Tokoh Adat Siak, yaitu Ketua Majlis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Siak Datuk Tengku Amarudin. Ia secara tegas memperingatkan kalau LAM tidak mengizinkan sejengkal pun tanah Sultan Siak diambil bangsa lain, baik dengan alasan HGB maupun HGU. Dan memperingatkan kepada Para Lurah dan Badan Pertanahan agar hati-hati dan tidak menyalahgunakan wewenang
“Saya jelaskan tanah ini bukan negara punya, HGB bisa dibuat bagi yang berduit. Kepada Lurah Kampung Dalam, Lurah Kampung Rempak hati-hati ini tanah bukan tanah nenek moyang kalian, begitu juga Badan Pertanahan, Kantor Pertanahan hati-hati sebetulnya LAM akan memanggil anda secara keras. Sedih melihat kondisi ini, jangan wewenang yang diberikan ke anda disalahgunakan. Mohon bijak dalam hal ini,”Ucapnya
Tak sampai disitu, Datuk Tengku Amarudin juga menegaskan bahwa Tanah dibalai kayang itu bertuan bukan cina yang punya dan memahami kenapa izin yang ada bisa diperpanjang dikarenakan adanya Politik kepentingan
“Tanah di balai kayang ini tanah bertuan, bukan cina yang punya HGU,HGB…Tidak….!!Ini Tanah Sultan, Kami dari LAM tidak mengizinkan sejengkal pun tanah Sultan ini diambil, dengan alasan HGU, HGB, Saya memahami kenapa ini diperpanjang, politik semua ini, ”Ujarnya
Rapat lintas komisi yang difasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Siak itu, tampak berlangsung alot dan panas karena turut dihadiri Kepala Kantor BPN Kabupaten Siak, Kabag Hukum, Kepala Adwil Fasilitasi dan Pertanahan Setda Siak, Kadis PU Tarukim, Kadis DPMPTSP, Camat Siak, Lurah Kampung Rempak dan Kampung Dalam, Tokoh Masyarakat, Kelompok Tani hingga berbagai unsur pemangku kepentingan lainnya.
Menariknya lagi, hearing tetap berlangsung lancar meski pihak PT Ikadaya Yakin Mandiri yang disebut-sebut milik pengusaha kaya bernama Baseng tidak hadir dalam forum tersebut karena alasan sedang sakit berobat ke Singapura. Ketidakhadiran pihak perusahaan justru memantik sorotan keras dari para tokoh yang hadir.
Salah satu tokoh muda Siak yang dimaksud, sekaligus seorang lawyer, Bambang Cahyadi, SH, secara terbuka, ia mengungkap adanya dugaan kejanggalan besar di balik penerbitan HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri, khususnya di kawasan Balai Kayang I, II dan III hingga lahan sekitar 150 hektar di jantung Kota Siak, yang saat ini sudah habis di tumbangi pepohonannya oleh pihak pengembang dari PT Ikadaya Yakin Mandiri
“Ini ternyata ada udang dibalik batu, saya bukak-bukak aja kawan-kawan, pada tahun 2023 dianggarkan 24 Milliar 241 Juta, mohon maaf ini orang yang melaporkan ke KPK, ini orang yang melaporkan ke Kejati. Setelah itu dianggarkan lagi 10 Millliar, ada apa? Apa urgensinya, HGB yang sudah mau habis diperpanjang lagi. Berarti ada udang dibalik batu, kenapa ini diperpanjang lagi,” ucap Bambang yang langsung disambut tepuk tangan para peserta hearing.
Bambang juga mempertanyakan dasar awal pengajuan HGB yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah sederhana dan rumah layak sederhana, namun diduga telah terjadi alih fungsi, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan memenuhi kriteria untuk diajukan pencabutan izin
“HGB tersebut di ajukan untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah layak sederhana dan tidak boleh dilakukan alih fungsi, lantas kita berargumentasi keluar Perda No.1 Tahun 2020. Apakah ini akal akalan semua?, hanya untuk melegalkan pengembang?. Yang jelas mereka (PT Ikadaya Yakin Mandiri) tidak berniat baik, sudah beberapa kali hearing ini mereka tidak hadir, tidak dihormatinya Pemerintah Daerah dan tidak dihormatinya Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat ini. Oleh karena itu saya mintak dibentuk Tim, HGB ini bisa dicabut dan saya yakin mereka memenuhi kwalifikasi untuk dicabut,” pungkasnya.
Akhirnya, permintaan tersebut mendapat respons serius dari DPRD Kabupaten Siak. Sebagai hasil hearing, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Sujarwo, dengan persetujuan Pimpinan DPRD Siak yang hadir seperti Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta anggota Komisi II lainnya, mereka sepakat merekomendasikan pembentukan tim khusus yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mengusut dan menyelesaikan konflik lahan yang disebut masyarakat sebagai Tanah Sultan tersebut.
“Supaya ada tindak lanjut dari pertemuan ini, dan ada langkah kongkrit yang akan dilakukan, maka DPRD merekomendasikan untuk membentuk Tim yang melibatkan semua pihak, nanti timnya akan diketuai oleh Kabag Adwil, kita mintak secepat mungkin untuk melakukan langkah-langkah dalam fasilitasi yang berkaitan apa yang ada hari ini, karena ada beberapa fase item yang nanti akan kita bahas secara detail satu persatu,” tutup Sujarwo.(red)








