LSM BARA JP Desak Kemenhut RI Mengusut Aktifitas Penumbangan Kayu Alam di Dalam Hutan Konsesi PT. Arara Abadi Doral

 

Mediacakra89.com.(SIAK)
– PT. Arara Abadi KM 07 Doral di ketahui masih melakukan aktifitas penumbangan kayu alam secara masif dan terstruktur. Kayu alam yang di tumbangi tersebut berasal dari hutan negara yang berada di dalam areal konsesi HTI PT. Arara Abadi, tepatnya di wilayah Kampung Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit, dan di wilayah Kampung Sungai Berbari Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Rabu, (3/7/2023).

Bacaan Lainnya

Sumber informasi dan dokumentasi yang di dapatkan dari masyarakat beberapa waktu yang lalu, dapat di simpulkan bahwa aktifitas tersebut di duga sudah selalu di lakukan oleh pihak Perusahaan PT Arara Abadi selama ini. Lokasinya terpantau saat Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) bersama awak media di lapangan waktu itu.

Ada 2 blok Hutan masih berisi kayu Alam yang sudah di garap kayunya serta sebahagian besar kayu alamnya sudah di tumbangi oleh pihak Perusahaan, dan sudah di ganti dengan tanaman pohon akasia dengan cara di steking jalur dengan alat berat, yang menurut Humas PT. Arara Abadi Bpk Natsir merupakan program di peruntukkan untuk tanaman budi daya.

Yang menjadi pertanyaan, apakah tanaman industri kayu akasia tersebut termasuk tanaman budi daya. Faktanya, pihak Perusahaan PT. Arara Abadi tidak melindungi dan melestarikan hutan dan kayu alam di areal kerjanya, malah berbagai jenis dan ukuran kayu seperti Punak, Meranti, Balam, Suntai, Pisang-pisang dan jenis kayu lain sebahagian besar sudah di tumbàngi.

Sehingga sisa – sisa kayu alam yang masih berdiri di mungkinkan dengan sendirinya akan tumbang oleh derasnya curah hujan yang di sertai kencangnya angin juga di sebabkan oleh beberapa faktor lain, kemudian apabila kayu alam tersebut sudah tumbang dan mati, maka Perusahaan akan leluasa mengganti hutan alam tersebut akan menanam menjadi hutan tanaman pohon akasia seluruhnya.

Humas PT. Arara Abadi Natsir, SH mengkornfimasi melalui Whapp Shap selulernya, “Ijin bang Ramli..perusahaan bekerja dalam konsesi sesuai dengan SK Menhut RI no 743 thn 1996 dan SK Menhut RI no 703 thn 2013”. Jika kita perhatika dari SK menhut RI 1996 ada keluar lagi SK menhut RI 2013 apakah dari 2013 tidak.ada perubahan sampai 2023 ini.

Apakah ada perlakuan khusus bagi perusahaan untuk menumbang kayu alam.yang ada di konsesinya. Apakah UU pasal 83 Ayat 1 No.18 Tahun 2023 kedudukannya lebih rendah dari pada SK Menhut. Di tambah lagi pada tanggal 28 Bulan Aprel 2014 perusahaan APP telah mengumumkan, “Untuk mendukung perlindungan dan pemulihan 1 juta Ha hutan di Indonesia”. Kebijakan tersebut harus di ikuti dan di petuhi oleh seluruh anak Perusahaan termasuk PT. Arara Abadi.”Ungkap Rami”.

Menyikapi hal tersebut awakmedia juga mendorong dan berharap kepada LSM BARA JP beserta Kemenhut RI untuk mengusut perambahan hutan dan kayu alam.di KM 17 Kanal 12 Doral yang berda dalam konsesi PT. Arara Abadi, apakah ada UU khusus yang legal bagi Perusahaan menurut UU Kehutanan, Agar tidak terjadi kontroversi kewenangan Perusahaan.(tkn)

Pos terkait