Pemasangan Pilar Batas Utama Antara Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh Dengan Kabupaten Langkat Propinsi Sumut

 

Mediacakra89.com (Aceh Tamiang)
-Pemasangan pilar batas utama antara Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara di Kawasan Hutan Ekosistem Lauser di Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang Pada Rabu, ( 25/05/2022) 2022 sekira Pukul 09. 00 wib. Bertempat Kantor Camat Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.

Bacaan Lainnya

Turut hadir diantaranya :
Asisten Pemerintahan Keistimewaan Kesra Setda Aceh Dr. M. Jafar, SH, M.Hum,
Karo Pemerintahan dan Otda Sekda Aceh Drs. Syakir, M.Si,
Kasubdit Batas antara Daerah Ditjen Bak Kemendagri RI Drs. Wardani, Map, Katopdam IM Kolonel Ctp Agus Muliyanto, S.Si. Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.P.
Anggota DPRA Komisi V Nora Ida Nita, SE. Asisten I Sekdakab Aceh Tamiang Syahri, Sp. Direktur Tapolad Kemendagri RI Sugiarto, SE, M.Si. Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Prov. Sumut Ngadimen, S.Sos, Map. Kabag pemerintahan Provinsi Sumut Suyanto, S.Sos. Camat Besitang Kabupaten Langkat H. Ilham Efendi. Camat Tenggulun Kabupten Aceh Tamiang M. Dede Winata, S.STTP.
Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Krisna, SH. Babinsa Pos Ramil Tenggulun Serka Harun.
Datuk Penghulu Desa Tenggulun Abidin.

Jam 09.30 WIB rombongan melakukan perjalanan menuju Hutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), selanjutnya Asisten Pemerintahan Keistimewaan Kesra Setda Provinsi Aceh Dr. M. Jafar, SH, M.Hum beserta rombongan tiba dan melakukan perjalanan menuju titik pelaksanaan pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) sementara dengan titik koordinat garis lintang 3°57’14,57″ LU garis bujur 98°1’22,58″ BT antara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara di Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupten Aceh Tamiang

Dalam penyampaiannya Asisten Pemerintahan Keistimewaan Kesra Setda Provinsi Aceh Dr. M. Jafar, SH, M.Hum bahwa
Penetapan dan penegasan tapal batas antara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dimulai tahun 2012. Proses penegasan batas antar kedua daerah banyak mengalami dinamika dan terkendala dikarenakan banyak faktor, salah satunya yakni tidak adanya kesepakatan antar tokoh-tokoh masyarakat kedua belah pihak terkait batas ini dan kemudian ini adalah momen penting untuk kita lihat bersama sehingga permasalahan administrasi dapat berjalan dengan baik.

Pembuatan dan pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) merupakan salah satu agenda penting dalam sebuah penegasan batas suatu daerah, hal itu dikarenakan masyarakat awam hanya mengetahui batas wilayahnya masing-masing dengan berbekal bentuk fisik bangunan di lapangan dan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan disepanjang batas daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat. Harapan kami kiranya pemasangan PBU ini sesuai titik-titik sehinggah tidak menimbulkan kerawanan akan konflik.

Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) di hutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) masuk kedalam Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh yang perbatasan dengan Kabupaten Langkat dengan Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang Propinsi Sumatera Utara sesuai Permendagri Nomor 28 tahun 2020 sehingga tidak ada lagi permasalahan suatu perbatasan antara daerah wilayah teritorial semua berjalan dengan tertib dan lancar.

Selanjutnya penandatangan berita acara pelacakan, verifikasi lapangan dan pemasangan Pilar Tanda Batas sementara Nomor : 01 / BAD I / V / 2020 oleh perwakilan pemerintahan Provinsi Aceh dengan pemerintah Propinsi Sumatera Utara.

Peninjauan dan pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) antara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara merujuk Permendagri Nomor 28 Tahoun 2020 dengan tujuan agar administrasi wilayah batas daerah dapat terjalin dengan baik sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat.(Hrp).

Pos terkait