Mediacakra89.com (SIAK)
– Adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan petugas tenaga medis di Pusmesmas Sungai Apit menuai sorotan. Pasalnya bagi pasien yang akan melanjutkan berobat ke rumah sakit Pekanbaru, mendapatkan kesulitan surat rujukan dari petugas bagian BPJS.
Kejadian ini di alami Arman warga Kampung Parit I/II merasakan kesulitan saat mengurus surat rujukan istrinya melanjutkan berobat ke rumah sakit Pekanbaru. Petugas BPJS Puskesmas Sungai Apit tersebut terkesan tidak memberikan solusi dalam pelayanan kesehatan terkait rujukan rumah sakit yang akan di tuju agar dapat segera di tangani tenaga medis.
Kekecewaan Arman di ungkapkan saat mendapatkan rujukan, prosedurnya membingungkan di mulai dari Puskesmas Sungai Apit ke RSUD Siak, pulang lagi ke Puskesmas Sungai Apit, di mungkinkan kondisi kesehatan pasien dapat semakin memburuk bila lambat di tangani medis. Walaupun pada ahirnya surat rujukan bisa di dapatkan. Ujarnya.
“Rujukannya sudah di berikan tapi urusannya lumayan melelahkan, berulang mulai dari Puskesmas Sungai Apit di rujuk dulu ke RSUD Siak dan di tolak lagi, datang lagi ke Puskesmas baru diberikan. Petugasnya berdalih sistim aplikasi BPJS nya tak bisa di buka (terblokir), kata mbak CICI kepada saya saat di ruangan kerjanya. Rabu, (19/8/2026)”
Hal ini dibenarkan tenaga medis yang bertugas di ruangan BPJS. CICI menjelaskan bahwa kalau berobat ke RSUD Siak surat rujukannya bisa kami berikan, tapi kalau mau ke rumah sakit Pekanbaru aplikasi BPJS nya terblokir maka rujukannya harus dari RSUD Siak. “Kata CICI kepada media ini”
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Siak Soleman Sihotang melalui Sekretarisnya Sutikno menyatakan keprihatinannya kepada petugas terkait rujukan. Berilah solusi menenangkan agar petugasnya tidak terkesan mempersulit pasien yang akan di rujuk, memberikan pelayanan kesehatan optimal kepada masyarakat, ujarnya.
“Prosedur bukan di kangkangi, di diskusikan secara utuh terkait kondisi pasien yang butuh segera di tangani. Keterlambatan surat rujukan yang di butuhkan pasien, dapat berdampak serius pada penyakit pasien yang lambat di tangani petugas medis. Dinas terkait penting mengevaluasi kinerja tenaga medis agar tidak menjadi preseden buruk Puskesmas Sungai Apit di masyarakat”
Bahwa hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan sudah di atur berdasarkan Pasal 276 UU No.17 Tahun 2023, setiap pasien atau anggota masyarakat berhak :
1. Mendapatkan penjelasan dan informasi memadai mengenai kesehatan diri.
2. Memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan mutu yang baik.
3. Mendapatkan akses pelayanan tanpa diskriminasi, termasuk bagi warga dari kelompok rentan atau tidak mampu.
4. Memperoleh akses fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti Puskesmas) hingga rujukan lanjutan yang dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional.
Kapuskesmas Sungai Apit Titin Kartini saat di konfirmasi melalui ponselnya ke 08217020XXXX tidak dapat di hubungi hingga berita di terbitkan (Red)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak yang di sebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.









