Mediacakra89.com.(SIAK)
Perhelatan demokrasi pemilihan Penghulu Kampung serentak baru saja usai digelar 11 Nopember 2021. Pilpung Kampung Teluk Lanus banyak menuai buah bibir di tengah masyarakat awam. Hal tersebut membuktikan bahwa, lemahnya pengawasan penyelenggara Pilpung serta di sinyalir adanya oknum PNS yang terang – terangan melibatkan diri membantu mobilisasi suara pada Pilpung Kampung Teluk Lanus Kecamtan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Jum’at, (19/11/2021).
Hasil invertigasi beberapa Media-red (Media Metro Terkini, Media Sniper.News, Media Bermadah dan Media Cakra) di lapangan. Berdasarkan beberapa sumber dari masyarakat, baik saksi maupun bukti lainnya yang ditemukan, bahwa adanya kejanggalan dan upaya menggiring masyarakat untuk memenangkan salah satu calon penghulu terpilih yang di lakukan secara masif dan terstruktur, sehingga mencederai tatanan demokrasi yang bersih, jujur dan adil
Terlibatnya oknum PNS yang berinisial “S” sebagai tenaga pendidik, yang di duga sebagai Timses pemenangan calon No.4, bukti preseden buruk atas ketidak netralan oknum pendidikan tersebut. Hal ini di ketahui dari warga Bunga Raya yang tidak mau menyebutkan namanya, bahwa pada saat mulai keberangkatan dengan mobil/motor, transit naik kapal kayu sampai dengan selesai pencoblosan di Kampung Teluk Lanus, semua tranportasi di pasilitasi serta di awasi oleh oknum PNS (S), Sehingga apa bila benar keterlibatannya dalam politik praktis pilpung, maka tidak cukup hanya dengan sanksi administratip saja, bahkan harus sangsi yang lebih berat bahkan sampai pada pemecatan.
Bagaimana tidak, salah seorang calon penghulu terpilih di Kampung Teluk Lanus tersebut berinisial “IS” dengan nomor urut 4, di ketahui dan diduga telah melanggar surat kesepakatan bersama para calon Penghulu (Kampanye Damai), yaitu larangan politik uang ataupun politik yang dapat merugikan salah satu calon, serta deklarasi ini ketahui dan di tanda tangani bersama oleh penyelenggara Pilpung, Bapekam, Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Adanya indikasi politik uang yang di lakukan langsung oleh calon terpilih nomor urut 4 beserta istri, adalah bukti temuan yang mana memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). Peristiwa ini juga sudah di laporkan ke panitia oleh tim calon 01(Ahmad Fauzi/Edi Sudarmono), namun panitia tidak menanggapi dan memproses laporan temuan tersebut sampai berakhir masa sanggahan yang habis pada tanggal 13 November 2021. Selanjutnya pada tanggal 14 November 2021, pelapor (Ahmad Fauzi/Edi Sudarmono) menarik kembali laporannya ke panitia diduga adanya intimidasi, dan sangat disayangkan, bahwa penarikan laporan tersebut dilakukan tidak pada kantor Sekretariat tetapi di rumah Ketua Bapekam (Mazlan) pada malam hari yang di saksikan Sekretaris panitia (Jaelani), jelas melanggar prosedur.
Rastani salah satu pelapor saat di temui awak media mengatakan, “bahwa laporannya pada tanggal 14 November 2021 ke panitia tentang temuan berupa pembagian surat tanah (SKRPPT) yang diberikan kepada warga (Raska), juga tidak segera di proses sampai masa sanggah habis.
Sehingga terjadi penafsiran buruk kepada panitia seolah-olah cenderung memihak kepada calon terpilih.
Keinginan warga, seyogyanya pilpung ini terlaksana dengan damai tanpa ada rekayasa dan kebohongan, namun faktanya tidak demikian, dimana calon yang menang sarat dengan kecurangan dan terkesan Ada paksaan agar semua pihak bisa menerima’, Ucapnya.
Sekcam Sungai Apit Syafri, S.Ag saat di temui awak media menanggapi perkembangan issu politik Pilpung Kampung Teluk Lanus, ” mengatakan bahwa, proses Pilpung Teluk Lanus sudah d anggap klir. kalaupun ada temuan indikasi politik uang dari calon lain, sampai berahirnya masa sanggah belum ada yang datang, baik pelapor maupun saksi untuk di proses temuannya.
Di singgung adannya indikasi oknum PNS yang terlibat, Sekcam Syafri juga menyampaikan hal ini menjadi wewenang penuh pimpinannya (Dinas Pendidikan), kalaupun memang yang bersangkutan terbukti melakukan politik praktis di pilpung Teluk Lanus, tentulah akan mendapat sangsi dari pimpinannya. Jelas Syafri.
Ada upaya dari calon no urut 3 untuk membawa kasus ini ke ranah hukum sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada.
Menyikapi kejadian ini, bahwa adanya dugaan kecurangan dan ketidak netralan oknum PNS dari dinas pendidikan siak, maka diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak turun tangan untuk menbentuk tim pencari fakta yang independen di daerah Pilkampung tersebut sebagai bentuk kepedulian dan rasa keadilan bahwa, Pemerintah menginginkan pelaksanaan Pilkampung di Kabupaten Siak sesuai dengan asas Jurdil (bebas, rahasia dan adil). Apabila kejadian ini tidak ditindaklanjuti, maka terkesan bahwa Pemerintah lepas tangan.**(Sutikno).








