Mediacakra89.com (Aceh Tamiang) – Seorang pemuda yang diduga pengedar sabu berinisial JS alias Tembong (29) bertempat tinggal di Dusun Damai, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang.
Sabtu.(3/4/2021)
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Karang Baru, AKP Yozana Fajri Sidik AF menyebutkan, tersangka Tembong ditangkap pada hari Jum’at, 2 April 2021 disebuah gubuk di Dusun Damai dalam kampungnya.
Kapolsek Karang baru AKP Yozana Fajri Sidik AF mengungkapkan, sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa Tembong sering melakukan transaksi narkoba di seputaran kampung tempat tinggalnya,
“Saya langsung perintahkan personil Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan benar tidaknya informasi tersebut,” katanya”.
Dalam pengintaian dan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, tanpa membuang- buang waktu anggota reskrim kita langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang diakui miliknya.
“Enam paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, terdiri dari satu paket besar dan lima paket kecil dengan berat keseluruhan 1,17 gram, uang sejumlah Rp170.000, dua bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman, satu bungkus kotak rokok Magnum yang didalamnya berisi tiga pipet plastik dan satu buah kaca pirex, dua korek mancis dan dua buah gunting, disita sebagai barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut ”ungkapnya. (Hrp)