Mediacakra89.com (Siak) – Tim Yustisi Kabupaten Siak melaksanakan apel persiapan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kwalian yang dipimpin oleh Kapolsek Siak Kompol M. Harahap, dan dilanjutkan pengarahan oleh camat Siak T. Indra Putra, S.STP
Selasa (2/2/2021).
Camat Siak Dalam arahannya mengatakan bahwa dalam operasi ini, kita tidak mengejar target apalagi target untuk PAD, denda dari putusan hakim hanya sebagai sanksi saja.Ia
menambahkan Operasi Yustisi ini bertujuan memberikan pemahaman dan efek jera bagi masyararakat.
Khususnya warga kecamatan Siak yang tidak menggunakan masker ketika berada diluar rumah, semoga dengan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati Siak ini bisa dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.Ucapnya.
Sidang tipiring ini digelar via video conference di ruang terbuka Bundaran Simpang Kwalian Kecamatan Siak, dari hasil Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, pelanggar yang terjaring sebanyak 15 orang, dan langsung mengikuti sidang ditempat
yang dinpimpin langsung oleh hakim tunggal Pebrina Permatasari, SH dan didampingi Panitera Purwati, S.Kom., SH dari Pengadilan Negeri Siak.
Sebelum sidang pelanggaran perda itu dimulai, hakim tunggal yang memimpin sidang meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol-PP Kabupaten Siak Sahrul, SH., MH untuk menghadirkan pelanggar perda dihadapan persidangan, guna menanyakan langsung permasalahan yang didakwakan terhadap pelanggar.
Atas pertanyaan tersebut pelanggar mengaku melakukan pelanggaran perda dengan tidak memakai masker diluar rumah. Setelah tidak ada pelanggar keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh PPNS Satpol-PP Kabupaten Siak, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut memutuskan Sanksi berupa denda sebesar Rp. 20.000 kepada masing-masing pelanggar.Jelas T.Indra
Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si, melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Siak Subandi, S.Sos., M.Si, menjelaskan bagi warga yang beraktifitas diluar rumah, wajib memakai masker demi untuk kesehatan sendiri dan orang lain.
Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah akan dikenai denda maksimal Rp. 200.000 atau kurungan 3 hari sebagaimana yang tertuang dalam perda Kabupaten Siak nomor 4 tahun 2020 tentang penanganan penyakit menular dan peraturan bupati Siak Nomor 113 tahun 2020 tentang sanksi administrasi.(torro)