Desa dan/atau dengan sebutan lainnya adalah satu-kesatuan masyarakat hukum dan adat-istiadatnya yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu (kecil) dan bersifat istimewah.
Keberadaan desa dengan Pemerintahan Desa diakui dan diatur oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Desa sebagai daerah otonomi atau disebut juga dengan istilah lain otonomi desa, yangmana desa diberikan kewenangan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undang untuk mengatur daerahnya sendiri dengan sistem pemerintahan desa yang baik, akuntable, transparansi dan fleksibel.
Dalam pengembangan diri untuk kepentingan desa atas berbagai potensi yang dimiliki oleh desa tersebut, wajib melibatkan masyarakat, tokoh adat beserta perangkat-perangkat yang ada di desa.
Pada satu sisi desa yang diberikan hak otonomi oleh negara, bukan bearti Pemerintahan Desa melalui kepala desanya dapat semena-mena dan sesukanya membuat kebijakan-kebijakan dengan peraturan tertentu yang bertentangan dengan aturan perundangan-undangan diatasnya seperti Perda, Perpres dan Undang-undang.
Setiap peraturan yang dibuat oleh kepala desa untuk masyarakatnya wajib melibatkan Badan Perwakilan Desa (BPD).
Disisi lain, Badan Perwakilan Desa (BPD) senantiasa bersama komponen masyarakat desa mengawasi semua kebijakan-bijakan yang akan dilaksanakan atau yang akan dijalankan oleh kepala desa terhadap aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan bersama-sama sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang belaku
Fakta di lapangan yang kami temukan berdasarkan penelusuran dibeberapa desa, bahwa sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat desa kepada kami, bahwa ada kepala desa dalam pengelolahan anggaran dana desa untuk kegiatan tertentu di desanya, dimana kepala desa dalam membuat dan menyiapkan laporan tahunan anggaran kegiatan desa tidak sesuai dengan peruntukannyaatau dengan bahasa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan “menggelembungkan atau melakukan make up” anggaran dana desa.
Apa yang disampaikan oleh masyarakat di beberapa desa tertentu yang pernah kami singgahi dan telusuri, bahwa memang faktanya demikian adanya dan hal ini menjadi peresiden buruk bagi Pemerintahan Desa, sehingga banyak kepala desa yang terlibat dan berurusan dengan hukum.
Hampir setiap tahun kita mendengarkan dalam berbagai pemberitaan dimedia massa seperti media online, media cetak dan media elektronik (tv), bahwa setiap tahunnya ada saja dan berapa banyak kepala desa digelendang oleh kejaksaan akibat nafsu serakahnya yang terlibat kasus korupsi dana desa.
Disamping itu, ada juga laporan lainnya yang disampaikan masyarakat dibeberapa desa tertentu, bahwa setelah selesai pemilhan kepala desa, kemudian terjadi diskriminasi terhadap kelompok dan individu masyarakat yang berseberangan saat pemilihan kepala desa.
Seyogyanya, seorang kepala desa yang baik dan bijaksana, setelah terpilih dan menjabat kepala desa, seharusnya memposisikan diri sebagai seorang pemimpin desa yang baik dan arif untuk semua kelompok masyarakatnya tanpa harus mendiskriminasikan kelompok masyarakat dan individu tersebut yang telah berseberangan dan tidak memilihnya pada saat pemilihan kepala desa.
Selanjutnya sang kepala desa membuat terobosan dengan merangkul dan mengajak kelompok tersebut untuk bersama-sama bergandengan tangan, membangun dan memajukan desanya.
Kepala desa yang bijaksana harus berpikir visioner serta merapatkan barisan dengan melibatkan semua komponen desa untuk bersama-sama menyusun berbagai program strategi kegiatan desa dengan menyiapkan konsep penganggaran yang transparansi, berkeadilan serta dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dikemudian hari.
Apabila dilakukan audit oleh auditor lembaga negara tertentu dan/ atau lembaga lainnya atas penggunaan anggaran dana desa, dengan menyiapkan administrasi yang baik akuntable dan fleksible atas penganggaran penggunaan dana desa pada semua pos dan kegiatan di desa, maka akan selamat lah dari segala bentuk permasalahan hukum.
Menyiapkan konsep dan program kegiatan desa serta mempergunakan anggaran desa yang transparan, berkeadilan dan bertanggungjawab adalah cerminan dan prilaku yang baik dari seorang kepala desa sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan peraturan lainnya.
Selanjutnya BPD dan individu-individu masyarakat lainnya yang ada di desa, harus pro-aktif dan senantiasa mengawasi kebijakan desa dalam penggunaan dana desa serta peruntukannya harus tepat sasaran.
Kemudian para perangkat-perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan KKN (korupsi, kolusi dan nevotisme) bersama kepala desa dengan menggerogoti dana desa serta melakukan penggelembungan dan make up dana desa dengan membuat pelaporan administrasinya seola-ola telah menyiapkan administrasi yang baik atas berbagai pembelian barang dan jasa untuk kegiatan desa.
Kedepannya. Apabila ada temuan dan laporan dari masyarakat, bahwa adanya unsur KKN dalam mempergunakan anggaran dana desa, beserta dengan alat bukti permulaan yang cukup, maka perbuatan tersebut akan kami ditindaklanjuti ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-un dangan yang berlaku.
Penulis : SUHAIRI, SH.
(aktifis LSM)