Dugaan Jual Beli Pekerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Mencuat, DPRD Siak Hearing Dua Perusahaan

Mediacakra89.com.(SIAK)
– Pimpinan DPRD Kabupaten Siak menggelar Hearing terkait mencuatnya dugaan jual beli pekerjaan yang dilakukan oleh oknum PT Bina Mitra Artha (BMA) kepada masyarakat, dan penempatan tenaga kerja lokal di PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR). Kegiatan Hearing berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Siak pada Senin, (4/8/2025).

Pelaksanaan rapat di hadiri Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, SE, Wakil Ketua H. Syarif, Laskar Jaya, Anggota DPRD Siak Sabar Sinaga, Oloan Munthe, Ridho Riski, Nia Sihotang, Ternando Simangunsong, Disnaker Siak, Camat Sungai Apit Tengku Mukhtasar M.Si, Camat Pusako Zulfikri, S. STP, Penghulu Dayun, Penghulu Perincit, Penghulu Pebadaran, Pimpinan Perusahaan PT.BSP, PT. BMA, PT. PHR, dan perwakilan dari Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hering tersebut membahas terkait dugaan terjadinya jual beli pekerjaan dengan transaksi sejumlah uang kepada (MW), oknum management Perusahaan PT. BMA yang menjanjikan kepada warga untuk mendapatkan pekerjaan. Sejumlah Penghulu juga menyuarakan agar penerimaan tenaga kerja lebih tranparansi dan tidak sepihak dari Perusahaan, baik titipan pejabat maupun dari kalangan ormas yang menjadikan preseden buruk bagi Perusahaan. Seyogianya berdayakan warga tempatan yang mempunyai skil dan non skil di wilayah operasionalnya.

Musliadi, SE di ruang rapat DPRD menyampaikan keprihatinan atas praktek jual beli pekerjaan di saat kondisi ekonomi masyarakat yang serba sulit saat ini. Dengan tuntutan ekonomi, wargapun rela membayar puluhan juta rupiah demi mendapatkan pekerjaan namun tak kunjung ada panggilan sesuai yang di janjikan oleh oknum yang mengaku sebagai Management dalam perekrutan tenaga kerja di PT. BMA

Dalam Hearing tersebut Musliadi terus menyoroti dan mempertanyakan kepada pihak PT. BMA tentang bagaimana pengembalian uang warga yang sudah di serahkan namun pekerjaan hingga hari ini belum ada yang terealisasi dari Management Perusahaan.

“Kami minta tanggung jawab Pimpinan PT. BMA pengembalian uang warga yang di janjikan bekerja namun tidak terealisasi, serta kepada oknum tersebut di berikan tindakan hukum tidak hanya di PHK sepihak oleh Perusahaan akibat perbuatan jual beli pekerjaan mencuat”, Tegas Musliadi.

Menanggapi hal ini HRD PT. BMA Rendi Saputra membantah keras dalam hering tersebut perihal yang di sampaikan Kordinator Mualiadi, adanya praktek jual beli pekerjaan PT. BMA melalui oknum managemennya. Di jelaskan HRD Rendi, bahwa PT. BMA dalam perekrutan tenaga kerja lokal tidak pernah mengintruksikan untuk memungut biaya kepada warga dalam penjaringan tenaga kerja, Tegas Rendi.

“PT. BMA membantah keras adanya jual beli dalam perekrutan tenaga kerja. Kalaupun ada oknum yang melakukan hal tersebut maka jual beli pekerjaan itu di luar tanggung jawab Management Pusat PT. BMA. Silahkan tunjukkan buktinya kepada kami kalau ada intruksi dari Management Pusat PT. BMA pengutipan uang dalam penerimaan tenaga kerja lokal”, Kata Rendi singkat.

Menyikapi suasana Hearing, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, SE dan Wakil Ketua Laskar Jaya, menyampaikan pandangannya agar
“Pihak Perusahaan dapat menyerap aspirasi warga penerimaan tenaga kerja lokal dan penyelesaian adanya indikasi jual beli pekerjaan. Kalau hal ini sulit dan tidak bisa di lakukan, kami sebagai wakil takyat maka Perusahaan tersebut akan kita efisiensikan”, Sebut Indra Gunawan pada saat Hearing.di ruang rapat DPRD Siak

Ditempat terpisah Musliadi, SE mempertegas ulang pesan moralnya :

1. Kami menghormati sanggahan Rendi Saputra HRD PT. BMA yang mengatakan tidak pernah melakukan jual beli pekerjaan di Perusahaannya.

2. Sebagai warga minta pertanggung jawaban PT. BMA Sub Kontrak PT. BSP atas tindakan jual beli pekerjaan agar uang yang sudah di serahkan dapat di kembalikan kepada warga yang tidak dapat bekerja

3. Segera mengisi kekosongan Humas PT. BMA dan di carikan penggantinya yang berasal dari daerah tempatan

4. PT. BMA harus bertanggung jawab korban pekerja aset dengan cara pekerja aset 24 orang di kembalikan 15 atau 18 orang sebagai upaya mendinginkan situasi para korban.

5. Jika poin tersebut tidak di indahkan Perusahaan, kami minta kepada Pemda Siak agar PT. BMA layak di efisiensi seperti yang telah di sampaikan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan pada saat Hearing di ruang rapat, karena sudah melakukan perbuatan tercela kejahatan memperjual belikan pekerjaan. “Tutup Musliadi kepada awak media ini”.

Reporter : Sutikno

Pos terkait