Dipengaruhi Alkohol, MM Aniaya Temannya Dengan Senjata Tajam Hingga Mengeluarkan Usus Perut

Mediacakra89.com (SIAK)
– Sekira pukul 00.30 Wib di Barak Divisi I PT. Uniseraya Sei Belat Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, didapatkan informasi dugaan terjadinya peristiwa penganiayaan berat yang di lakukan oleh MM (34) terhadap salah seorang korban dari pelaku yang akrab di panggil Gea. Atas kejadian tersebut, Humas PT Uniseraya Eka Satria Praja (40) melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum Polsek Sungai Apit. Kamis, (12/12/2024)

Bacaan Lainnya

Mendapat laporan dari Humas PT Uniseraya, Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit bersama anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan pemyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Atas kerja keras petugas, pelaku inisial MM (34), WNI, Laki-Laki, Islam, Buruh, Alamat Jln Damak Tulung Boho, RT/RW 02/03 Kecamatan Bintang Kayu, Kabupaten Serdang Bedagai (SUMUT).

Dalam peristiwa berdarah tersebut ada 2 orang warga yang menjadi saksi di tempat kejadian perkara, diantaranya :

1. Beni Mizwar Siregar (23) Laki-Laki, Islam, Alamat Jln. Suka Karya Perumb Mahkota Riau Rt 02 / Rw 01 Kel.Terai Bangun Kec. Tambang Kab.Kampar.

2. Firman Tampubolon ,(40) Laki-laki, Islam, Alamat Aek Tangun Rt.01 Rw.03 kel. Bangun Purba Barat kec. Bangun Purba Kab. Tapsel SUMUT.

Adapun kronologinya sebagai berikut. Pada hari Kamis ,12 /12/2024 sekira pukul 00.30 wib. Humas Eka mendapat laporan dari Karyawan PT. Uniseraya Devisi I Sei Belat, bahwa adanya terjadi perkelahian antara anggota rombongan pekerja tepatnya di barak Devisi I PT. Uni Seraya Sei Belat, yang mengakibatkan salah seorang bernama GEA dalam keadaan luka berat pada bagian Perut mengeluarkan Usus, di duga akibat senjata tajam.

Humas Perusahaan PT Uniseraya Eka, segera melakukan pertolongan pertama penjemputan kepada korban menggunakan speed boad utk di bawa ke Postu terdekat. Setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek sei.apit.

Kapolsek Sungai Apit AKP Rinaldi Parlimdungan, SH. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit AIPDA Roffen Rizal untuk melakukan Penyelidikkan dan mengamankan terhadap terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan luka pada bagian Perut koyak dan mengeluarkan usus.

Sehingga pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 11.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Sungai Apit di bantu Bhabinkamtibmas Kampung Penyengat, BKO Brimob dan Scurity, dapat mengamanka pelaku yang masih berada di area PT Trio Mas Dusun Mungkal Kecamatan Sungai Apit tanpa ada perlawanan.

Berdasarkan keterangan pelaku (MM) saat di interogasi, Unit Reskrim juga mengamankan salah seorang inisial Laia yang saat itu masih berada di barak Devisi I PT Uni Seraya dan 1 buah dodos sawit, yang di duga turut serta di gunakan melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat pada bagian perut sampai ususnya keluar.

Kurang Dari 1 x 24 Jam jajaran Reskrim Polsek Sungai Apit Polres Siak berhasil mengamankan terhadap tersangka MM dan 1 orang rekannya inisial Laia. Menurut Kanit Reskrim, Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat di Jerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 4 KHUP pidana tentang penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan apabila sampai mengakibatkan kematian, pidana penjara paling lama 7 tahun. “Ungkap.Kanit Roffen”.

Penulis : Gunawan. S

Editor   : Red

Pos terkait