Mediacakra89.com.(SIAK)
– Aktifitas ilegal loging di Kecamatan Sungai Mandau kembali marak. Terpantau oleh awak media pada Minggu, 23/10/2022 sekitar pukul 02.23 Wib, 2 truk colt diesel bermuatan kayu log jenis jangkang berbagai ukuran, bebas melintas tanpa hambatan oleh Aparat Penegak Hukum.
Di duga kayu yang di angkut 2 truk tersebut berasal dari hasil perambahan Hutan Produksi (HP) Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Siak, yang tidak mengantongi izin berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang di terbitkan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(LHK).
Kepada awak media, pengawal 2 truk pengangkut kayu bernama Ayang, mengatakan sebagai berikut,
“Kayu ini pak berasal dan di beli dari masyarakat Tasik Betung, dan akan di bawa ke pembeli kayunya oknum Polisi (ZK) di soumiil Kubang Pekanbaru”. Ucapnya singkat.
Namun ketika pemilik kayu inisial (ZK) yang menurut Ayang oknum Polisi dari Polda Riau melalui selulernya menyangkal bahwa “Saya bukan pemilik kayunya, pembelinya orang soumill, saya cuma menunjukkan di mana soumill Kubang tersebut”, tutup ZK tanpa memberi tau nama pemilik.soumill.
Menanggapi maraknya ilegal loging di Kecamatan Sungai Mandau, Ketua LSM INPEST Kabupaten Siak, Sutikno angkat bicara. Saya sangat menyayangkan kegiatan ilegal loging di Sungai Mandau masih beraktifitas, saya minta kepada Bpk. Kapolda Riau dapat membasmi ilegal loging dan menangkap pelakunya. Karena perambahan hutan ini sangat merusak ekosistem lingkungan, dan dapat mengakibatkan musibah banjir. “Ungkap Sutikno di dampingi Ramli sekretaris BARA JP”. (gunawan).







