Kapolres Aceh Utara sidak ruang pelayanan SKCK

Mediacakra89.com (Lhoksukon)
– Kapolres aceh utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melakukan pengecekan berkala unit pelayanan SKCK di Mapolres, senin,(7/11/2022).

Bacaan Lainnya

Saat pengecekan Kapolres melalui Kasi Humas mengatakan, pengecekan atau sidak secara berkala ini untuk memastikan anggota kepolsian dalam keadaan siap melayani masyarakat.
Kapolres juga menuturkan, pengecekan ini sebagai bentuk meminimalisir terjadinya pelanggaran anggota Polri saat berdinas.

“itu kita lakukan secara mendadak di pagi hari pada sela apel pagi Senin usai dilaksanakan, juga menjaga kebersihan ruang dan lingkungan agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik dan nyaman.”

Lanjut kapolres, ruang SKCK merupakan unit pelayanan dalam hal melayani masyarakat yang akan membuat SKCK maupun memperpanjang SKCK.
Sementara jam operasional pelayanan Polsek atau Polres pada, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.

Sesuai dengan namanya, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK dikeluarkan pihak kepolosian yang berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang. Sebelum dinamai SKCK, surat ini bernama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Surat ini hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kriminal.

Syarat membuat SKCK baru Masyarakat yang ingin membuat SKCK harus memenuhi persyaratan yang diajukan. Syarat tersebut bisa saja berbeda tergantung pada status kewarganegaraan pemohon. Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI sebagai berikut, Fotokopi KTP.

Siapkan KTP asli untuk ditunjukkan, photokopi paspor, Fotokopi KK (kartu keluarga), photokopi akta kelahiran/kenal lahir, Photokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP selain itu menyiapkan 6 lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab) (fs)

Pos terkait