Kinerja Majelis Adat Aceh (MAA)) Aceh Utara Dipertanyakan

 

Mediacakra89.com (Aceh Utara)
– Adat dan adat istiadat Aceh merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana yang termaktub dalam  Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan  Provinsi  Daerah Istimewa Aceh.

Bacaan Lainnya

Lalu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Lembaga keistimewaan Aceh yang melaksanakan  pembangunan bidang Adat Istiadat adalah Majelis Adat Aceh (MAA), sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh, Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, dan Qanun nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga-lembaga Adat.

Selanjutnya, dikuatkan keberadaan Sekretariatnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja  Lembaga Keistimewaan Provinsi Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh.

Bahkan sejak tahun 2009 Sekretariat Majelis Adat Aceh  ditetapkan menjadi salah satu  Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Sekretariat MAA bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi MAA  dalam menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh MAA.

Sementara terhadap peran dan fungsi MAA dalam membina dan mengembangkan adat dan  adat istiadat tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka dalam menjalankan visi dan misinya, MAA mempunyai tugas pokok dan fungsi  yaitu, membina dan mengembangkan lembaga-lembaga Adat Aceh, membina dan mengembangkan tokoh-tokoh Adat Aceh, membina dan mengembangkan kehidupan Adat dan Adat Istiadat Aceh dan melestarikan nilai-nilai adat yang berlandaskan Syariat Islam.

Terhadap kelembagaan dan tugas MAA tersebut banyak yang mempertanyakan terhadap Sekretariat MAA kabupaten Aceh Utara dalam beberapa tahun terakhir ini terlihat fakum tidak ada kegiatan apapun padahal mareka menerima honor setiap bulannya. “Tidak ada kegiatan yang dilakukan”, kata Tgk H Kafrawi salah seorang tokoh adat di Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara, Senin (3/10/2022).
M. Harahap/Ucr)

Pos terkait