Mediacakra89.com (Aceh Tamiang)
– Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rencana Qanun Kab. Aceh tamiang tahun 2022 tentang Retribusi persetujuan Bangunan Gedung dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Aceh Tamiang berlangsung dari Tanggal 08 s/d 09 juni 2022 bertempat di Aula Setdakab Aceh Tamiang Jln. H. Juanda Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Turut hadir diantaranya :
Asisten l Sekda Kabupaten Aceh Tamiang Syahri, SP.
Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh tamiang Jayanti Sari, SH.
Kabag Hukum Sekda Kabupaten Aceh Tamiang Dahlia Ahliana, SH, M.H.
Pemateri/Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupten Aceh Tamiang Wan Julham.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang M.Yunus, SP.
Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Kabupten Aceh Tamiang
Para Camat Se- Kabupten Aceh Tamiang
Para Assosiasi konsultan perencana,konsultan pengawasan,konsultan perumahan.
Sembutan Bupati Kabupaten Aceh Tamiang yang di dibacakan oleh Asisten Sekda Syahri,SP, sebagai berikut, Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, salah satu elemen pentingnya adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk diawasi publik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan.”sebutnya”
Hak untuk memperoleh informasi tersebut sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik tersebut bahwa salah satu bentuk ruang partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022.
Ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, baik bagi orang perseorangan maupun kelompok yang mempunyai kepentingan atas subtansi ke-empat (4) Rancangan Qanun tersebut guna kesempurnaan materi rancangan Qanun yang bersangkutan.”jelasnya””
Selanjutnya, tujuan pelaksanaan kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 adalah untuk menampung masukan dari publik atau masyarakat baik secara lisan maupun tulisan terhadap rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 agar dapat menghasilkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang yang berdaya guna dan berhasil guna.
Adapun pemateri dalam Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rencana Qanun Kab. Aceh tamiang tahun 2022 tentang Retribusi persetujuan Bangunan Gedung dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Aceh adalah dari Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang Ir. Wan Zulham.”(Hrp)







