Mediacakra89.com (Aceh Tamiang)
– Pelaksanaan pelantikan PJ Datok penghulu Desa Sekumur berlangsung di Aula kantor Camat Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada Rabu, (13/04/2022)
Kegiatan Pelantikan Penjabat Datok Penghulu Sekumur sehubungan dengan pengunduran diri Datok Penghulu Maimunah pada tanggal 05 Januari 2022. Acara dimulai pukul 09.30 wib sampai dengan selesai. Pj Datuk Sekumur berlaku sejak tanggal 23/03/2022, untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sejak dari tanggal yang telah ditetapkan.
Pelantikan Penjabat Datok Penghulu Sekumur dihadiri oleh Camat Sekerak M. Ilham Malik, S.STP, Para Datok Penghulu, Ketua MDSK Sekumur M. Pulih dan Perangkat Kampung Sekumur.
Camat Sekerak menugaskan Ridwan Muisra Jabatan PJ Datok penghulu Desa Sekumur Kecamatan Sekerak.
Pelaksana sebagai Penjabat Datok Penghulu Sekumur dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 45 / 10 / P / 2022 Tanggal 23 Maret 2022 Tentang Pemberhentian Datok Penghulu dan Pengangkatan Penjabat Datok Penghulu Sekumur Kecamatan Sekerak.
Adanya tenggang waktu yang begitu lama antara pengunduran diri Datok Sekumur dan pengangkatan penjabat Datok Penghulu Sekumur adalah dikarenakan adanya proses pengurusan Administrasi dan lain-lain terkait pengunduran diri datok Sekumur baik ke DPMKPP dan KB maupun Inspektorat.(Hrp/spm)








