Mediacakra89.com (Aceh Tamiang)
– Dari hasil aksi unjuk rasa damai atas tuntutan masyarakat terkait HGU Pt. Desa Jaya Akhirnya perjuangan masyarakat 7 kampung (Desa ) di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, yang melakukan aksi damai terkait sudah matinya HGU tanah perkebunan PT. Desa Jaya beberapa waktu lalu akhirnya berhasil mendapatkan dengan pelepasan 140HA tanah perkebunan sawit PT. Desa Jaya dengan rincian 20 ha perkampung.
Dalam penyelesaiannya PT. Desa Jaya bisa membagikan tanah bekas HGU 20 Ha perkampung di Tambah 2Ha yang perkampungannya ditengah areal perkebunan PT Desa Jaya yang kini sudah tidak ada warganya lagi . Jadi total keseluruhan pelepasan tanah eks HGU PT DESA JAYA Tersebut sejumlah 122 Ha yang telah di setuju Forkompimda Plus.
Bupati Aceh Tamiang H. MURSIL SH. Mkn saat di wawancara oleh awak media menjelaskan dan mengakui benar adanya Pengusaha PT DESA JAYA telah melepaskan tanah HGU PT Desa Jaya kepada 7 Desa yang nantinya di kelola oleh Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) DI kecamatan Bandar pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.(Spm)








