BPSK : Silahkan laporkan Prilaku Pengusaha Yang Merugikan Konsumen, Acara di Sini

Mediacakra89.com. (Lhoksukon)
– Badan Penyelsaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara meminta masyarakat atau konsumen melaporkan setiap praktek kecurangan dari prilaku pengusaha, dalam bertransaksi dalam hal penyedia produk dan jasa.

Wakil BPSK Aceh Utara Hamdani, SE, selasa (5/4) mencontohkan, bentuk pengaduan itu misalnya, adanya kecurangan jual beli minyak goreng di pasaran, sehingga memberatkan konsumen. Aduan tersebut selanjutnya di mediasi BPSK dengan mempertemukan antara Masyarakat dengan dunia usaha.

Bacaan Lainnya

Tidak ragu, melaporkan setiap penyimpangan ke pihaknya,
Persidangan kini terus bergeliat antara konsumen dengan pelaku usaha dan menyidangkan permohonan Pengaduan Masyarakat yang bersengketa dengan pelaku usaha seperti Perusahaan BUMN,
BUMD dan Perusahaan Swasta yang beroperasi dilingkungan Provinsi Aceh.

Lanjutnya, tahun 2022, sidang sengketa konsumen berhasil diselesaikan 6 kasus, sedangkan Pada tahun 2021 telah memutuskan 4 Perkara dari 25 Kasus, sisanya dilanjutkan pada dan berjalan dan harus didukung dengan anggaran penyelesaian sengketa.

“ini penting dilakukan mediasi antara masyarakat dan dunia Usaha, masyarakat butuh pembelaan advokasi dan mediasi sehingga tercapai kepuasan dalam bertransaksi dengan Perusahaan penyedia produk dan jasa”.

Tambahnya, Pimpinan BPSK tersebutvberanggotakan sembilan orang terus selalu berupaya, sosialisasi tentang pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam jual beli produk dan jasa kepada masyarakat.

Pihaknya juga menaruh penghargaan dan rasa terima kasih kepada Pemkab Aceh Utara ikut memfasilitasi lembaga ini dengan fasilitas ruang persidangan pada Kantor Dinas Perindagkop Aceh Utara di Lhokseumawe, tutupnya.

BPSK Kabupaten Aceh Utara telah terbentuk sejak tahun 2006, merujuk pada Keppres Nomor 23 tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK ), maka pada awal pengesahan dan penerapan Keppres tersebut BPSK Aceh Utara terus berbenah diri menjangkau beberapa Kabupaten dan Kota di pantai Utara dan Timur Aceh.

Dalam menyidangkan Pengaduan atau komplin masyarakat BPSK Aceh Utara diberikan kewenangan menggelar persidangan di Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Bireun dan Aceh Timur. (fs)

Pos terkait