Mediacakra89.com (Gunung Tua)
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara meresmikan pemakaian Rumah Restorative Justice (Rumah tempat menyelesaikan perkara secara adat istiadat) di Balai Desa Purba Sinomba secara daring (zoom meeting), Rabu, (16/03/2022).
Acara peresmian tersebut dihadiri oleh Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin, S.STP, M.Si yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, H. Burhan Harahap, SH., Kepala Kajari serta jajaran, KapolresTapsel, Dandim TS, Ketua DPRD Paluta, Pabung Paluta, Kapolsek Padang Bolak serta para pimpinan OPD.
Sekretaris Daerah, H. Burhan Harahap, SH., menyambut baik atas dibentuknya rumah restorative justice di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Keberadaan rumah restorative justice di Kabupaten Padang Paluta merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sekdakab juga menyampaikan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.
Adapun dasar pemilihan Desa Purba Sinomba menjadi Huta Pardemean Adhyaksa adalah disebabkan Desa Purba Sinomba merupakan salah satu desa di Kabupaten Padang Lawas Utara yang masih berpegang teguh pada sistem Dalihan Natolu yaitu adanya pihak Mora, Kahanggi dan Anak Boru.
Bahkan masyarakat Desa Purba Sinomba masih homogen sehingga dalam menyelesaian permasalahan masih mengedepankan nilai-nilai adat istiadat.
Bahwa Desa Purba Sinomba dipimpin oleh raja adat yang bermarga Harahap yang secara umum merupakan raja-raja adat di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Rumah restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
(M. Harahap)







