Mediacakra89.com (Lhokseumawe)
– Satreskrim, kembali berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian sepeda motor, kurun waktu beberapa tahun ini mengamankan barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor, dalam wiilayah hukum Polresta Lhokseumawe.
Kapolresta Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat menyampaikan dihadapan waratawan senin (7/3) mengatakan, dari sejumlah barang bukti tersebut, pihaknya berhasil menangkap 7 tersangka.
Selain berhasil meringkus 7 tersangka, pihaknya juga menangkap penadah curanmor hasil kejahatan yang dilakukan dari beberapa tempat di Kota Lhokseumawe.
“salah seorang berhasil kita bekuk berinisal YZ”. Pelaku ini sudah pernah keluar masuk penjara.
Pelaku menjalankan aksi nya pada saat pemilik kendaraan lengah dan aksi tersebut dilakukan pada saat jam tertentu. Selain itu juga di amankan Salah seorang lagi tersangka berinisial SB merupakan residivis curanmor di wilayah ini.
Bagi pemilik kendaraan, Kapolres meminta pemilik dapat mendatangi Satreskrim Polresta Lhokseumawe, untuk mengambil kendaraan roda dua masing-masing. Dipastikan, pengambilan kendaraan tersebut sama sekali tidak dipungut bayaran serta melengkapi surat kelengkapan kendaraan.
Kurun waktu 2000- sampai dengan 2022, pihak polresta Lhokseumawe sedikitnya menerima sebanyak 11 pengaduan atas kehilangan sepeda motor.(fs)







