PENETAPAN UPAH PEKERJA DI PROPINSI RIAU WAJIB DIREALISASIKAN OLEH PIHAK PERUSAHAAN PADA JANUARI 2022.

 

Mediacakra89.com.(SIAK)
– 12 Daerah Kabupaten/Kota se-Riau telah menetapkan besaran upah pekerja berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan daerah.
Sabtu,(4-12-2021).

Bacaan Lainnya

Sebagaimana yang telah diamanahkan oleh PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan hal tersebut menjadi acuan resmi dalam menetapkan besaran UMP dan UMK di setiap Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun 2022 di seluruh Indonesia.

Penetapan Upah Pekerja tersebut tidak semuanya berjalan mulus, karena di beberapa Propinsi mendapat perlawanan dari Sarikat Pekerja dengan alasan tidak realistisnya besaran kenaikan upah pekerja yang ditetapkan dengan alasan, dimana pada saat ini harga kebutuhan bahan pokok masyarakat naik melambung tinggi, sehingga membuat para Serikat Pekerja Seluruh Indonesia melakukan aksi demantrasi besar-besaran menuntut kenaikan upah pekerja yang besarannya antar 7% sampai dengan 10%.

Di Propinsi Riau beberapa waktu yang lalu telah ditetapkan besaran upah pekerja oleh dewan pengupahan daerah, bahkan telah disahkan oleh Gubernur Riau berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan daerah.

Menyikapi ketetapan kenaikan upah pekerja khususnya di Propinsi Riau, apabila ada perusahaan yang memberi upah pekerja di bawah UMP/UMK yang telah disahkan, baik itu perusahaan daerah (BUMD) atau perusahaan swasta, wajib melaksanakan ketetapan yang sudah disahkan oleh Pemerintah Propinsi dan jika masih ada juga nantinya perusahaan yang memberi upah pekerja dibawah UMP/UMK tersebut, agar dapat melaporkannya kedisnaker setempat sesuai dengan arahan kementerian ketenagakerjaan.

Berlakunya kenaikan upah pekerja tersebut harus direalisasikan pada Januari 2022, apabila masih ada perusahaan yang membandel dan tidak menjalankan keputusan pengesahan upah pekerja tersebut, maka para buruh dapat membuat laporan resmi ke dinas tenaga kerja setempat atau membuat laporan khusus ke web Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Walaupun kenaikkan upah pekerja tidak dapat memuaskan para buruh disatu sisi, namun hal tersebut patut disyukuri, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sudah merespon dengan baik keinginan para pekerja.

Disisi lain Pemerintah juga mengakomodir keluhan pihak pengusaha/ perusahaan, dimana musibah pendemi Covid 19 telah membuat dunia usaha “down” bahkan ada yang tiarap dan gulung tikar.

Penyesuaian besaran upah pekerja dengan berbagai analisis dan pertimbangan pasca musibah Pandemi Covid19 yang kini sudah mulai melandai perlu disikapi oleh semua pihak dengan bijaksana baik itu oleh para buruh maupun oleh pihak pengusaha/perusahaan.

Dengan disahkannya besaran upah pekerja khususnya di Propinsi Riau, maka kewajiban pengusaha/perusahaan adalah menjalankan dan melaksanakan UMP/UMK tersebut dan mulai berlaku pada Januari 2022. Bilamana nantinya masih ada juga pengusaha/perusahaan yang membandel dan tidak melaksanakan keputusan tersebut, maka para buruh harus membuat laporan resmi ke dinas ketenagakerjaan untuk diambil tindakan tegas kepada para pengusaha/perusahaan yang bandel tersebut*.

(Artikel ditulis oleh : Shr/Sutikno)

Pos terkait