Camat Wahyudi Pimpin Rapat Penyelesaikan Nelayan Sungai Apit Dengan Nelayan Meranti

 

Mediacakra89.com.(SIAK)
– Dugaan maraknya nelayan dari Kabupaten Meranti yang menangkap ikan dengan kapal di atas GT 5, yang selalu di temui beberapa nelayan Sungai Apit pada saat mencari ikan di perairan Selat Lalang, meminta kepada dinas terkait untuk segera menyikapi menghindari konflik sesama nelayan

Bacaan Lainnya

Menghindari terjadinya muara konflik antar nelayan, UPIKA Sungai Apit yang di pimpin Camat Wahyudi, S.STP, baru – baru ini menggelar pertemuan dengan para nelayan bersama beberapa instansi terkait, bertempat di gedung serba guna Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Riau. Kamis (28/10/2021).

Pertemuan yang di gelar Camat Sungai Apit, di hadiri oleh :
Kepala pengawasan Kelautan dan Perikanan RiauTarman, Kadis Perikanan dan Peternakan Kab.Siak Drh. Susilawati, MM, Kasat Polairud AKP Afril, Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar, SH, Kasi Perikanan Tangkap Cadi Saputra, Spi, M.Si, Kanit Gakkum Polairud Res Siak Iptu Fazri, SH, Ketua Koperasi Nelayan Sungai Apit Toni, Kepala Kampung, serta sekitar 50 orang Nelayan se Kecamatan Sungai Apit.

Camat Wahyudi dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada instansi terkait yang telah meluangkan waktunya dapat hadir bersama kami, dalam rangka meminimalisir ruang konflik para nelayan penangkap ikan yang berada di perairan Selat Lalang, ucapnya.

Dalam menyikapi persoalan nelayan ini, Wahyudi juga berharap agar para nelayan tidak bertindak mendahului, sehingga dapat menimbulkan konflik yang lebih jauh. Kita percayakan kepada instansi yang berhak menangani. ” Semoga dengan pertemuan kita dengan beberapa instansi hari ini, persoalan di Selat Lalang dapat solusi “, tutur Camat

Kepala pengawasan kelautan dan perikanan Riau Tarman juga menjelaskan, nelayan mana saja boleh menangkap ikan, asal sesuai dengan aturan yang ada. Bagi kapal nelayan yang kapalnya di atas GT 5 ke atas agar tidak menangkap ikan di perairan Selat, sehingga tidak mengganggu alur pelayaran, dalam waktu dekat kita akan kumpulkan bukti berkordinasi antara dinas perikanan dan peternakan Kabupaten Siak dan Kabupaten Meranti. Sehingga para nelayan tidak melakukan hal – hal yang menbulkan konflik yang dapat merugikan nelayan sendiri, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kadis Perikanan dan Peternakan Kab. Siak Drh. Susilawati menyampaikan, agar potensi konflik sesama nelayan di Selat Lalang agar di hindari. Sesua UU NO.45 tahun 1999 bahwa nelayan kecil kapal GT 5 ke bawah, di atas GT 5 keatas bukan di peruntukkan untuk perairan Selat.
Pihak dinas Perikanan dan Peternakan kab. Siak meminta kepada dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Riau untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Singkatnya.(tkn)

Pos terkait