Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Bagi Hakim Lingkungan Peradilan Agama Wilayah Provinsi Aceh

 

Mediacakra89.com (Aceh Tamiang)
– Dengan telah diberlakukannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), maka semua transaksi keuangan di Provinsi Aceh wajib menggunakan prinsip syariah,

Bacaan Lainnya

Adapun salah satu konsekuensi dari transaksi keuangan yang bersifat syariah adalah ketika terjadi sengketa maka penyelesaian sengketa tersebut wajib diselesaikan di Mahkamah Syar’iyah, (MS) hal ini terkait salah satu kompetensi absolut Mahkamah Syar’iyah yakni mengadili perkara ekonomi syariah.

Untuk menjamin kompetensi dan kemampuan seorang Hakim dalam menyelesaikan suatu sengketa ekonomi syariah, Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan mengadakan Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Bagi Hakim Lingkungan Peradilan Agama Wilayah Provinsi Aceh, pada Senin , (14/06/2021),

Yang menjadi salah satu peserta dari kegiatan ini adalah Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H. selaku Hakim di Mahkamah syar’iyah Kualasimpang.

Handika selaku salah satu peserta diklat mengikuti acara pembukaan Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah secara daring, yang dimulai pukul 09.00 Wib adapun rundown dari pelatihan ini adalah : Pembelajaran Mandirii secara Online pada tanggal 14 Juni s.d. 25 Juni; berikutnya Online Class pada tanggal 28 Juni s.d. 06 Juli; kemudian Bedah Kasus Secara Klasikal pada tanggal 11 Juli s.d. 16 Juli 2021.

Harapannya melalui serangkaian kegiatan Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah ini para Hakim dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mengadili perkara ekonomi syariah, khususnya Hakim MS Kualasimpang. Demikian sumber dari Humas Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang.(Hrp)

Pos terkait