Mediacakra89.com (SIAK) – Guna memberi himbauan dan pendisiplinan masyarakat produktif aman Covid-19, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease Covid-19 di wilayah Binaan teritorial.
Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 12/PWK Sabak Auh bersama aparat gabungan melaksanakan Giat Ops Yustisi Gabungan penegakkan hukum protokol kesehatan di kampung Belading Kec Sabak Auh kab Siak Minggu (25/4/2021).
Danramil 12/PWK Sabak Auh Kapten Inf.MT L Tobing melalui Serda Khoirul Bakti H mengatakan, operasi yustisi ini sesuai dengan instruksi pemerintah melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Covid-19.
“Selain memberikan himbauan kepada masyarakat tentang perlunya menerapkan adaptasi kebiasaan baru, sesuai aturan hukum Prokes, para pelanggar juga dikenakan sanksi, yakni teguran lisan, teguran tertulis bahkan hingga ke sanksi sosial,” pungkasnya.
Dan tambahnya lagi, dari mereka yang kedapatan dikenakan sanksi membaca surah surah pendek Al Quran, menyebutkan Pancasila, menyanyikan lagu Garuda Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pust-Up, hingga melakukan kerja bakti dan membersihkan jalan dengan memakai rompi pelanggar aturan protokol kesehatan.
“Semoga dengan adanya Operasi Yustisi ini, masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya menggunakan masker dan selalu menjaga jarak sosial, serta dapat menjalankan pola hidup baru sesuai prosedur protokol kesehatan,” tutupnya.(rls/in)