Mediacakra89.com (Aceh Tamiang) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kuala Simpang berhasil menggagalkan percobaan penyeludupan Narkotika jenis Sabu ke Lembaga Pemasarakatan Kls II B Kuala Simpang dengan modus penitipan barang yang dilakukan laki-laki berisial AH (22 thn) dengan cara menitipkan makanan dan sendal baru merk Alpano sekira pukul 16.15 wib.
Sabtu(03/04/2021)
Adapun identitas penitip barang yakni, inisial “AH” laki-laki (22thn) pelajar/Maha Siswa, Dusun Maju, Kampung (red-Desa) perupuk Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Identitas Warga Binaan Pemasyarakatan yang dituju yakni, inisial “HA” (29thn) kelamin laki-laki, lama Pidana 8 Tahun, denda 800.000.000, – Sub 4 Bulan Kurungan, tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009. Ekspirasi 07/08/2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Atmawijaya, S.H,MH.saat menjelaskan kronologis kepada Awak Media pada Senin, 05/04/21 bahwa, “Sabtu 03 April 2021 sekitar pukul 16.15 wib, datang seorang pengunjung mengendarai sepeda Motor atas nama inisial “A H” membawa barang titipan yang ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan nama inisial “Sp” .
“Dari pengunjung tersebut, membawa barang titipan pada sore hari diluar batas waktu layanan titipan, sehingga petugas Lapas P2U, Muhammad Siddik dan Rizki Ardiansyah menolak serta menjelaskan bahwa, dilarang untuk penitipan barang, dan menyarankan agar kembali pada waktu yang sudah diperbolekan dan kemudian akhirnya pengunjung pergi.
“Namun setelah beberapa saat kemudian pengunjung kembali lagi dan meminta tolong agar barang titipannya diterima, dengan alasan dikarenakan jarak tempuh pengunjung jauh dari Lapas”, jelasnya.
Selanjutnya “Petugas P2U menghubungi Komandan Jaga, untuk meminta ijin menerima titipan tersebut, dengan penuh pertimbangan Kamandan jaga beserta petugas P2U mengijinkan barang titipan tersebut.
Kemudian dari pada itu, disaat dilakukan pemerikasaan oleh petugas, timbul kecurigaan disebabkan sendal sebelah kiri dari tapak sendal sisi samping sedikit merenggang, kemudian petugas membuka tapak tersebut, dan menemukan pelastik putih transparan yang diduga Narkotika jenis Sabu”, tutur Kalapas.
Lebih lanjut Kalapas Atmawijaya, menambahkan “Kemudian dari kedua petugas, memberikan isyarat kepada petugas lainnya untuk bersama mengamankan pengunjung, dengan sigap petugas P2U menghubungi Komandan jaga, dan melaporkan kepada Kepala Lapas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat lebih kurang 2,5 gram.” Jelas Kalapas’
Selanjutnya “Pengunjung beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda Motor, 1 (satu) bungkus barang titipan diduga Narkotika jenis Sabu dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dibawa dengan menggunakan Mobil Oprasional Polres Aceh Tamiang, guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut”, ungkap Kalapas Atmawijaya, S.H., MH.(Hrp)