MEMPERMUDAH DAN MENERTIBKAN IZIN USAHA DALAM RANGKAH PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

 

MediaCakra89.com – UU Cipta Karya dan turunannya yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dalam rangkah mempermudah berbagai bentuk dokumen perizinan bagi investor untuk berinvestasi di negara ini.

Bacaan Lainnya

 

Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, mulai dari penyediaan tempat atau izin lokasi, AMDAL, sarana-pra serana beserta keamanan dan perizinan dokumen lainnya dipermudah semudah-mudahn agar para investor semakin bergairah dalam menanamkan modalnya (investasi) di berbagai bidang usaha.

Namun demikian, masih saja ada oknum pengusaha yang bandel, dimana tidak mengindahkan dan melengkapi dokumen perizinan atas usahanya serta aktifitas usahanya tetap saja dijalankan dan hal ini sama saja dengan mengangkangi ketentuan aturan hukum yang berlaku di negara ini.

Berbagai kemudahan dalam pengurusan perizinan atas bidang-bidang usaha yang dipersiapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang mana tujuannya adalah bagaimana agar aktifitas ekonomi senantiasa menggeliat dan target pertumbuhan ekonomi surplus.

Salah satu contoh nyata kebandelan dari para pengusaha yang bergerak di bidang pengumpulan cangkang di Kawasan Industri Tanjung Buton kecamatan Sungai Apit yaitu kurangnya partisipasi para pengusaha saat diundang oleh Pemerintah Kecamatan dalam rangkah pemberitahuan dan sosialisasi terkait dengan kelengkapan perizinan usaha yang dikelola oleh para investor dikawasan tersebut.

Pada hal tujuan dari Pemerintah Kecamatan /Pemerintah setempat mengundang para pengusaha tersebut terkait dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan wajib dilaksanakan oleh para investor dalam rangkah penertiban atas kelengkapan dokumen izin usaha mereka.

Sekiranya ditegakkan aturan dengan dilakukan razia oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangkah penertiban perizinan, lalu ditemukan adanya diantara dokumen perizinan tersebut yang tidak lengkap, lalu ditegakkan aturan hukum yang berlaku dan berkeadilan dengan mengirim Surat Peringatan Pertama (SP1) oleh Pemerintah daerah sampai dengan SP3, kemudian dilakukan tindakan penyegelan atas lokasi usahanya, adalah bukti nyata, bahwa tidak semua para pengusaha tersebut taat aturan.

Seyogyanya para pengusaha cangkang yang beroperasi dikawasan daerah tersebut patuh dan seharusnya taat aturan yang berlaku serta tidak ada maksud atau keinginan dari Pemerintah daerah untuk mempersulit pengajuan proses pengurusan perizinan usaha yang dikelola oleh para investor tersebut.

Kenyamanan berusaha bagi para investor dikawasan industri tanjung Buton adalah tujuan utama dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kecamatanuntuk memberikan suatu pelayanan yang baik dan menarik agar para pengusaha (investor) bergairah untuk berinvestasi di kawasan tersebut dengan mempermudah segala bentuk proses prizinan yang disiapkan

Sangat disayangkan sikap bandel yang ditunjukkan oleh para pengusaha tersebut saat diundang rapat oleh Pemerintah setempat tidak menghadiri atau mengutus perwakilan dari perusahaannya, dimana agenda dari pertemuan tersebut amat penting.

Apabila kedepannya sikap bandel dari pengusaha masih sajq ditemukan, maka kita mengharapkan Pemerintah Daerah atau Pemerintah setempat harus tegas menerapkan aturan yang berlaku setelah dilayangkan SP1 sampai dengan SP3 tanpa pandang bulu***

(Penulis Artikel : Suhairi. SH).