MENATA MENEJEMEN BUMD/ANAK PERUSAHAAN BUMD YANG BAIK, TERUKUR DAN BERTANGGUNGJAWAB SERTA MENERAPKAN PELAKSANAAN KONSEP K3

 

Media Cakra89.com. – Pengertian Menejemen secara umum adalah “cara mengatur” atau melaksanakan suatu pengaturan yang baik terhadap organisasi yang bersifat formal maupun non formal serta menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau anak perusahaan BUMD yang dibentuk dan didirikan oleh Pemerintah Daerah, tujuannya adalah bagaimana BUMD tersebut menghasilkan deviden sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Merosotnya dan berkurangnya APBD setiap tahunnya di berbagai daerah, sudah tentu membuat Pemerintah Daerah putar otak mencari sumber pendapatan lainnya dengan menggarap berbagai potensi Sumber Daya Alam (SDA) serta menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan mampuni, adalah solusi dan langkah konkrit yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan cara membentuk BUMD maupun anak perusahaan BUMD untuk mengelola SDA tersebut dengan menejemen yang baik, terukur, bermamfaat dan bertanggungjawab, demi untuk kepentingan daerah secara umum sebagai solusi dan opsinya.

 

BUMD yang sudah terbentuk, namun tidak jua dapat memberikan kontribusi berupa deviden sebagai PAD ke kas daerah sebagaimana yang diinginkan, maka sebaiknya BUMD tersebut dileburkan ke BUMD yang masih sehat adalah opsi atau solusi, dimana BUMD tersebut sudah tidak layak lagi dipertahankan karena hanya membebani anggaran daerah saja setiap tahunnya.

 

Secara logika dengan nalar yang sehat menyikapinya, bahwa BUMD yang disuntik dengan modal kerja yang cukup dan memadai, rasanya tidak sulit untuk berkembang-biak asal dikelola dengan menejemen yang baik dengan rasa bertanggungjawab penuh, namun kenyataannya tidak demikian, bahkan masih banyak yang tidak sesuai dengan harapan, maka sudah tentu hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan klasik dibenak kita, “ada apa dengan BUMD” tersebut?.

 

Pemerintah Daerah harus tegas menyikapi hal ini dan tidak boleh didiamkan saja, oleh karena itu harus menyiapkan formulasi dan kebijakan baru, walaupun kebijakan tersebut tidak populis dimata publik, namun demi menyelamatkan keuangan daerah yang terbebani terus-menerus oleh BUMD yang tidak sehat tersebut adalah langkah yang tepat dan benar dengan merombak total menejemennya serta menyiapkan pergantian menejemen yang baru dengan SDM terpercaya dan teruji.

 

Pembagian unit-unit kerja harus jelas dan terukur serta tidak saling lempar tanggungjawab, apabila timbul permasalahan dilapangan dan saling bekerjasama mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut misalnya bagian operasional harus fokus mengelola menejemen operasional kerja dilapangan. Adapun bagian personalia harus cakap menyiapkan SDM pekerja dalam penata kelolaan administasi yang baik. Sedangkan bagian humas membawahi scurity sebagai unit kerja pengamanan perusahaan serta cakap menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai komponen ditengah masyarakat seperti, perangkat pemerintahan setempat termasuk TNI/Polri, awak media, LSM, tokoh masyarakat dan sebagainya.

 

Apabila unit-unit kerja tersebut berjalan dengan baik sesuai tupoksinya masing-masing, insyaallah BUMD tersebut bakal sehat sehingga tujuan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan pundi-pundi PAD yang dikelola oleh BUMD tersebut akan tercapai dan sukses, namun sebaliknya jika unit-unit usaha yang kelola oleh BUMD tersebut mandul dan amburadul, maka tunggu saja saatnya kehancuran dan gulung tikar akan tiba.

 

KONSEP K3

Dalam menjalankan usaha bisnis yang dikelola oleh BUMD maupun anak perusahaan BUMD yang bergerak di bidang tertentu seperti, Pabrik Pengelolaan Minyak Kelapa Sawit, Badan Usaha Kepelabuhan, SPBU, Perbengkelan dan lain sebagainya,
Yang mana untuk pengelolaan unit-unit usaha tersebut, maka para pekerja dilapangan harus menerapkan konsep K3 sebagai acuan dalam keselamatan, kesehatan kerja.

 

Rendahnya prilaku pekerja dalam menerapkan konsep K3 dilapangan menunjukan bahwa para pekerja yang bertugas dilapangan sebagaimana yang ditempatkan dan disiapkan oleh menejemen BUMD atau anak perusahaan BUMD, bertanda bahwa disiplin kerja dilapangan tidak terlaksana dengan baik sebagaimana aturan kerja yang menjadi barometer atau acuan para pekerja. Artinya bahwa pelaksanaan menejemen unit kerja dilapangan tidak berjalan dengan baik.
Pada hal konsep ini sangat penting dan menjadi suatu tolak ukur dalam tatanam menejemen unit-unit kerja dilapangan.

 

Jadi, dalam pengamatan dilapangan terkait dengan pengelolaan menejemen BUMD dalam menerapkan konsep K3, sepertinya bukan menjadi sesuatu hal yang penting bahkan dianggap biasa saja, ini sebuah kesalahan fatal dan problema yang menjadi PR dari menejemen BUMD tersebut.

 

Apabila suatu hal yang penting dianggap sepele, bagaimana dengan hal penting lainnya?.
Tentu dianggap sepele juga?.

 

Jika mansage ini sudah menjadi sebuah kebiasaan dalam penata kelola menejemen BUMD, apa jadinya BUMD kedepannya?. Hal mana apabila rasa tanggungjawab dan disiplin kerja tidak ditegakkan, maka pantas saja unit-unit usaha yang dikelola oleh BUMD tidak pernah maju dan berkembang dengan baik.

 

Oleh karena itu, sudah sepatutnya Pemerintah Daerah melakukan perombakan total terhadap menejemen BUMD tersebut yang setiap tahunnya mengalami kerugian dan tidak memberikan kontribusi PAD ke kas daerah***

(Penulis : Suhairi.SH)