DPRD Pelalawan Rekomendasikan Cabut Izin HGU PT SSS

Mediacakra89.com (Pelalawan) – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pelalawan merekomendasikan pencabutan izin hak guna usaha (HGU) PT Sumber sawit sejahtera (SSS) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lantaran perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Teluk Meranti ini, kerap menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Bahkan pada awal tahun 2020 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan telah menjatuhkan vonis terhadap korporasi PT SSS ini denda sebesar Rp 3,5 miliar ditambah biaya pemulihan Rp. 38, 6 miliar, akibat perusahaan terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan seluas 155,2 hektar.

Bacaan Lainnya

“Ya, kami akan segera mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin HGU PT SSS kepada Pemkab Pelalawan karena terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, kepada Media ini, Senin (8/3) siang kemarin diruang kerjanya.

Dikatakan legislator Pohon Beringin ini bahwa, DPRD bersama Pemkab Pelalawan tekah mengingatkan pihak korporasi untuk tidak membakar lahan dan hutan. Baik di area konsesinya maupun disekitar areanya. Dan hal itu tidak boleh dilakukan untuk tujuan apapun, apalagi untuk membuka lahan perkebunan. Selain itu, seluruh korporasi juga ditekankan untuk dapat terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Negeri Seiya Sekata ini. Seperti membangun embung dan juga kanal blocking.

“Jadi, kami tidak ingin kehadiran perusahaan ini hanya akan memperburuk nama baik Negeri Seiya Sekata ini dalam kasus karhutla. Apalagi, dampak dari pembakaran lahan ini sangat menganggu kesehatan masyarakat. Dan mirisnya, setiap terjadi kabut asap, maka kabupaten Pelalawan disebutkan sebagai salah satu penyumbang kabut asap terbesar di provinsi Riau,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan disapa Bahar itu, dengan adanya rekomendasi pencabutan izin PT SSS yang akan segera dikirimkan kepada Pemkab Pelalawan ini, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku karhutla khususnya pihak korporasi.

“Dan kami juga berharap upaya rekomendasi korporasi pelaku karhutla ini juga dapat dilaksanakan aparat penegak hukum di Negeri Amanah ini. Sehingga kedepannya, tidak adalagi karhutla yang terjadi diareal konsesi dan melibatkan korporasi,” tandasnya.(jait)