Mediacakra89.com (Siak) – Bupati Siak Alfedri mengapresiasi kantor Pengadilan Agama Siak, Kemenag Siak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Siak, yang telah berinovasi memberikan Pelayanan keliling sidang itsbat Nikah terpadu di kabupaten Siak.
“Baru saja kita bersama menyaksikan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lima instansi, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat karena di dalam prakteknya masih banyak masyarakat melakukan pernikahan secara agama sah, namun tidak tercatat di instansi terkait.
Hal ini di lakukan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen dan peristiwa yang di alami penduduk yang melakukan nikah siri atau nikah di bawah tangan.
Oleh karena itu, kita bayak mendapat laporan dari masyarakat meminta di adakan sidang Itsbat, tentu ini harus kita pasilitasi, demi menyelaraskan hukum islam dengan hukum negara”ujar Alfedri saat membuka acara itu di kantor Bupati Siak, Senin, (8/3/2021).
Lanjutnya, akibat dari pernikahan seperti itu, masyarakat tersebut tidak mempunyai dokumen pernikahan yang sah atau akte nikah, sehingga menyulitkan mereka untuk berurusan dengan instansi publik terutama menyangkut masalah status pernikahan dan status anak dari hasil pernikahan mereka.
“Dampak dari pernikahan yang tidak tercatat tersebut, anak-anak dilahirkan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan Ibunya dan keluarga ibunya” sebutnya.
Tahun ini pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementrian Agama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung dan Dinas Kesehatan kabupaten Siak memberikan kemudahan bagi warga yang sudah menikah namun tidak dapat membuktikan akte nikah.
“Kerjasama di maksud dalam rangka pemanfaatan data kependudukan dan penerbitan akta kelahiran secara online langsung di rumah sakit Tengku Rafi’an dan Puskesmas yang ada di kabupaten Siak. Juga kami ingatkan bagi ibu-ibu yang baru selesai melahirkan di rumah sakit dan Puskesmas setelah di izin pulang ke rumah oleh dokter atau bidan dapat langsung membawa kutipan akte kelahiran”tandasnya.
Untuk tahap awal pemerintah menganggarkan bagi 400 pasang warga, yang berasal dari delapan kecamatan yang ada dikabupaten Siak.
Wakil Ketua Pengadilan Agama kabupaten Siak Wahid Baihaki menyampaikan dengan adanya program sidang isbat nikah atau pengukuhan oleh pengadilan agama, Sehingga pernikahan Sirri atau tidak tercatat tersebut tidak hanya sah menurut agama tetapi juga diakui dan dilindungi oleh negara.
“Dengan adanya itsbat nikah pasangan suami istri telah dijamin dan dilindungi oleh hak-hak dalam Undang-undang, baik hak untuk di lindungi oleh negara, hak waris, hak-hak anak, hak sengketa pernikahan dan lain-lain”ungkapnya.
Selanjutnya, untuk untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten siak seperti kartu keluarga, KTP elektronik, akte kelahiran, akte perkawinan, akte kematian dan lain-lain. Semua dokumen kependudukan tersebut dapat diterbitkan terlebih dahulu, harus memenuhi syarat yang terpenting adalah akte nikah atau akte kawin orang tua.
Bagi pemohon sidang istbat yang pemohonan nya dikabulkan oleh Hakim, setelah di catat oleh KUA maka peserta dapat membawa pulang kutipan akta nikah dan kutipan akta kelahiran anak-anaknya dengan tanpa dipungut biaya atau gratis.
Hadir pada acara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Siak, Kepala Kementrian Agama Siak, Wakil Ketua Pengadilan Agama, para Asisten, pimpinan OPD, para Camat, para Penghulu dari delapan kecamatan, MUI kabupaten Siak, Forum anak kabupaten Siak, Organisasi Sosial, organisasi keagaman serta puluhan para peserta sosialisasi.(rls/iyur)