Mediacakra89.com (Pelalawan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalalawan dapat mempercepat sertifikasi dan pengamanan aset yang dimiliki untuk menghindari potensi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset.
“Ya, kami melihat ada titik kerawanan kalau aset-aset pemerintah daerah belum bersertifikat atau terverifikasi,” terang Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Nurcahyo saat audiensi dan sosialisasi program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan di gedung daerah Datuk Laksamana Mangku Diraja Pangkalan Kerinci, Kamis (4/2/2021).
Dikatakan Arief bahwa, hingga saat ini, ada sebanyak 1.931 aset milik Pemerintah daerah di Negeri Seiya Sekata ini yang belum tersertifikasi. Sementara itu, tahun 2024 mendatang, seluruh aset milik Pemkab Pelalawan harus terverifikasi 100 persen.
“Jadi, dari 2200 lebih aset milik Pemkab Pelalawan, baru 269 aset yang tersertifikasi. Sementara itu, sebanyak 1931 aset lainnya, masih belum terverifikasi. Untuk itu, kami meminta Pemkab Pelalawan dapat mempercepat atau menggesa sertifikasi aset ini sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
Ditambahkan Kasatgas 2 Korsupgah Wilayah I KPK RI ini bahwa, aada delapan sektor tata kelola pemerintahan yang disoroti KPK. Yakni perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Energi dan Sumberdaya Mineral, manajemen KSM, optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen barang.
“Untuk itu, kami minta agar seluruh pejabat dilingkungan Pemkab dan juga anggota DPRD Pelalawan, dapat menunjukkan komitmennya untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilakukan KPK RI,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan bahwa, dalam tata kelola pemerintahan, pencegahan harus dilakukan secara optimal dalam rangka menciptakan masyarakat adil dan makmur. Dan Pemkab Pelalawan sangat memprioritaskan pencegahan dalam tata kelola pemerintahan dengan melakukan pendataan, pembenahan, proses pelayanan publik, transparansi dan upaya pencegahan sehingga tidak melanggar aturan.
“Kami berharap dengan audiensi dan sosialisasi program pemberantasan korupsi terintegrasi oleh KPK ini, dapat menambah ilmu dan wawasan dalam menjalankan tata kelola Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang lebih baik kedepan,” bebernya.
Ditambahkan Bupati Pelalawan dua periode ini bahwa, pihaknya mengakui pendataan dan sertifikasi aset di Kabupaten Pelalawan, masih rendah meski LHKPN telah mencapai 100 persen. Dan Pemkab bersama DPRD Pelalawan tentunya akan bekerja maksimal untuk menggesa percepatan sertifikasi aset tersebut. Sehingga dapat menuju tata kelola Pemerintah yang lebih baik dan transparan.(jait)