Pansus Lahan Peninggalan Sultan Siak Tak Kunjung Dibentuk, Tatang Nilai DPRD Lamban dan Tidak Serius.

 

Mediacakra89.com (SIAK)
– Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dan mencari solusi persoalan lahan peninggalan Sultan Siak hingga kini belum juga terealisasi.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini menuai kritik dari masyarakat yang menilai DPRD Kabupaten Siak terkesan lamban dan tidak serius menuntaskan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Sebelumnya, DPRD Siak telah menggelar hearing terkait lahan Balai Kayang yang melibatkan pemilik Akta Jual Beli (AJB) dan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB). Namun hingga saat ini, hasil pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian hukum maupun langkah konkret yang dapat menjawab keresahan masyarakat.

Tatang, salah seorang warga Siak yang selama ini mengikuti perkembangan persoalan lahan tersebut, mengaku kecewa dengan kinerja DPRD Siak.

Menurutnya, janji pembentukan Pansus yang sempat mengemuka usai hearing kini seolah menguap tanpa kejelasan.

“Lamban betul dewan ini. Hearing sudah dilakukan, masyarakat sudah menyampaikan aspirasinya, tetapi sampai sekarang Pansus yang dijanjikan belum juga dibentuk. Ada apa sebenarnya?” kata Tatang kepada media.

Ia menegaskan, pembentukan Pansus sangat penting agar persoalan lahan peninggalan Sultan Siak dapat dibahas secara mendalam dan transparan.

Dengan adanya Pansus, seluruh dokumen, sejarah kepemilikan, dasar hukum, hingga status lahan dapat dibuka secara terang-benderang kepada publik.

“Kami meminta DPRD segera membentuk Pansus. Jangan hanya sebatas rapat dan hearing tanpa tindak lanjut. Masyarakat butuh kepastian hukum dan kejelasan status lahan peninggalan Sultan Siak tersebut,” tegasnya.

Menurut Tatang, keterlambatan pembentukan Pansus justru menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Padahal persoalan ini menyangkut hak warga dan aset yang memiliki nilai sejarah penting bagi Kabupaten Siak.

Sementara itu, anggota DPRD Siak, Sujarwo, saat dikonfirmasi mengaku hingga saat ini belum ada pembentukan Pansus sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa nantinya tim dari Pemerintah Kabupaten Siak akan menyampaikan data dan informasi yang diperlukan terkait persoalan lahan tersebut.

Meski demikian, masyarakat berharap DPRD tidak hanya menunggu langkah dari pemerintah daerah, melainkan mengambil inisiatif politik melalui pembentukan Pansus agar penyelesaian persoalan lahan peninggalan Sultan Siak tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.**

Pos terkait