Dugaan Korupsi Dana BUMKam Sungai Berbari, LSM Forkorindo Minta Kejari Siak Segera Usut Pelakunya

Mediacakra89 com (SIAK)
– Dugaan perbuatan korupsi yang di lakukan oleh oknum eks Direktur BUMKam, yang saat ini menjabat sebagai Penghuku Kampung Sungai Berbari, Kecamatan Pusako, sampai saat belum mendapat tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum baik dari Inspektorat maupun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak.

Bukan tanpa dasar terkait laporan LSM Forkorindo Kabupaten Siak, dengan Nomor 03/1/Riau/Laporan/LSM DPC-Forkorindo/Siak/V/2024 Tanggal 29 Mei 2024, yang di tujukan kepada Kejari Siak tentang dugaan korupsi penggunaan anggaran dana BUMKam Tahun 2024 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiaj), namun laporan tersebut seakan di peti eskan oleh instansi Kejaksaan Siak.

Bacaan Lainnya

“Sejak kami laporkan dugaan korupsi pengelolaan dana BUMKam Tahun 2024 Kampung Sei Berbari, sampai saat ini belum di lakukan tindakan serius dari Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak”

“Kami berharap agar kedua lembaga ini dapat memproses laporan tersebut dengan serius dan transparan, agar mendapatkan kepastian raibnya dana BUMKam tersebut, sehingga menemukan pelakunya menjadi tersangka agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku”, Kata Ketua LSM Forkorindo di ruang kerjanya. Sabtu, (29/5/2025)

Menurut Syahnurdin, dugaan korupsi tersebut terkait dengan kegiatan pengadaan pembibitan bibit sawit yang menggunakan dana APBN. Kami menemukan indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, Ujarnya

“Perihal adanya tuduhan sepihak dari Penghulu Sungai Berbari atas permintaan sejumlah uang, Syahnurdin dengan tegas membantahnya, itu hanya fitnah dan Hoax”

“Kalau kami main-main tentu tidak akan kami masukkan laporkan ke Kejaksaan, kita lihat aja proses hukumnya berjalan, kami akan kawal kasus ini jika Kejaksaan Siak tidak bisa memprosesnya, maka akan kami masukkan laporan resmi di Kejati Riau”, Ungkap Syahnurdin kepada media ini.

Kejaksaan Negeri Siak dan Inspektorat Kabupaten Siak belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan Korupsi dana BUMKan tersebut. Sementara itu eks. Direktur BUMKam M. Gading Harahap yang saat ini menjabat Penghulu Kampung Sungai Berbari, belum juga memberikan keterangan resminya.

Masyarakat Kabupaten Siak berharap agar kasus ini ditangani dengan serius untuk mencegah terjadinya korupsi lainnya di masa depan. Karena BUMKam merupakan usaha milik kampung yang harus jalan sebagai ujung tombak bagi PAD kampung dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Kami ingin agar Kejari Siak dan Inspektorat Kabupaten Siak dapat memproses laporan ini dengan transparan dan akuntabel”, Kata Syahnurdin.

Reporter : Sutikno

Pos terkait