Mediacakra89.com (SIAK)
– Masih maraknya Ilegal Loging yang di duga berasal dari hutan sungai lakar, perlu di sikapi aparat penegak hukum agar oknum pelakunya dapat di tindak. Pasalnya kayu olahan tersebut kerap di alirkan melalui bendungan irigasi pertanian Sungai Lakar Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Senin, (5/6/2023)
Pantauan di lapangan dan sumber informasi dari masyarakat kegiatan ilegal loging ini sudah berjalan lama. Mirisnya lagi bendungan irigasi yang di peruntukkan pertanian, malah di jadikan tempat aktifitas ilegal loging. Saat ini bendungan juga sudah mulai terkikis dan mulai rusak, tidak di gunakan sesuai fungsinya sehingga air asin juga masuk ke lahan pertanian yang dapat menyebabkan gagalnya panen padi masyarakat.
Sampai saat ini kepemilikan kayu masih misteri belum di ketahui siapa pelaku ilegal loging yang kerap aktifitasnya melewati bendungan pertanian sungai lakar tersebut.
“Kami juga tidak tau pak pemilik kayunya, memang ada beberapa kali melihat rakitan kayu di bendungan irigasi ini, tapi kami tak pernah ketemu dengan tuan pemilik kayunya”. Ucap salah seorang warga kepada awak media ini yang enggan di tulis namanya.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
“Sebagai masyarakat kami berharap agar pihak kehutanan dan penegak hukum segera memgusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Yang paling penting bagi kami waduk dan irigasi ini jangan lagi di gunakan untuk kegiatan Ilegal Loging agar sistim pengairan pertanian tidak terganggu”. (tkn)








