Pelantikan Pergantian Antar Waktu Pengurus PPS Aceh Tamiang

 

Mediacakra89.com (Aceh Tamiang)
– Telah di laksanakan kegiatan Pelantikan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Aceh Tamiang Pada Pemilihan umum Tahun 2024 yang dihadiri Ketua KIP Aceh Tamiang Sdr. Ishak Ibrahim beserta Komisioner KIP Aceh Tamiang Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh Tamiang a.n Rusli Para Ketua PPK Kabupaten Aceh Tamiang pada selasa, (21/02/23) bertempat di Kantor KIP.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor :11/HK.03.1-Kpt/1116/2023 Tentang Penggantian Panitia Pemungutan Suara Pada Kabupaten Aceh Tamiang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Tamiang Ishak Ibrahim Beserta  Komisioner KIP Aceh Tamiang

Pembacaan Petikan Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang sebagai berikut :
Maulida Wati di gantikan Riana Safitri dari desa Johar Kecamatan Karang Baru, Robi Zikri di gantikan Zulkarnain dari Desa Kaseh Sayang Kecamatan Manyak Payed, Suriyani dari desa Tanjung Parit Kecamatan Bendahara.

Dilanjutkan dengan Pelantikan Ikrar Sumpah. Pembacaan Fakta Integritas dan Penandatangan Berita Acara dan Pakta Integritas Secara Simbolis.

Dalam kata Sambutan Ketua KIP  Aceh Tamiang mengatakan sebagai
Anggota PPS yg baru saja di lantik mulai hari ini sudah sah menjadi PPS di desa . Ketika ke Desa nanti saya harap jangan berkecil hati

Harapan kami ibu dan bapak langsung kordinasi dengan rekan-rekan PPS yang lain dan memperbanyak diskusi.

Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Aceh Tamiang di sebabkan oleh yang bersangkutan a. n Maulida Wati Terdaftar sebagai Pengurus Partai dan salah seorang lagi a.n Robi Zikri di karenakan Kepindahan Domisili yang sudah lama. ” Kata ketua KIP mengakhiri”(Hrp).

Pos terkait