SALAMBA Apresiasi Polres Dumai Tangkap Alat Berat di Kawasan Hutan Produksi

 

Mediacakra89.com.(PEKANBARU)
– Pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab semua elemen, baik dari Pemerintah maupun masyarakat sehingga mutlak di lakukan pengawasan dan pencegahan perusakan hutan, hal ini sesuai dengan amanat UU No 32 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Ujar Ketua Yayasan SALAMBA Ir. Ganda Mora, M.Si”. Sabtu,(7/1/2023).

Bacaan Lainnya

Dari informasi dan pantauan yang kami dapatkan bahwa, Polres Dumai telah menangkap satu unit exavator yang beraktifitas di kawasan Hutan Produksi (HP), di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai pada Kamis,(5/1/2023). Untuk itu kami dari Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), mengapresiasi Kapolres Dumai di bawah Pimpinan AKBP Nurhadi Iswanto, yang berhasil menangkap satu unit exavator Hitachi dalam rangka mencegah perusakan hutan negara.

“Kami juga berharap kepada Kapolres Dumai, agar di lakukan adanya penyelidikan sesuai UU No 41 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2014 dan UU No 10 Tahun 2021 tentang cipta kerja, untuk segera menangkap tersangka perusakan lingkungan dan hutan negara tersebut untuk di proses sampai ke pengadilan, sehingga ada.efek jera di kemudian hari kepada para pelaku”.

Sehingga nantinya, setiap pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan dapat di kenakan denda pidana dan perdata yaitu untuk pengembalian fungsi lingkungan seperti semula, dalam rangka penyelamatan lingkungan dan pencegahan kerusakan hutan di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, jelasnya.

Selanjutnya Ganda berharap, dengan ditangkapnya alat berat yang diduga melakukan kerusakan di kawasan hutan Produksi di Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai tersebut, segera dapat diproses sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku. “Ungkap Ganda Mora Alumni Pasca Sarjana Ilmu Lingkungan Universitas Riau”. (red)

Pos terkait