Mediacakra89. com (Aceh Tamiang)
– Seorang laki – laki beristri, memiliki tiga anak inisial MN warga Dusun Garuda Kampung ( Desa ) Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang akibat ngintip anak gadis mandi diduga melakukan perkosaan perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 24 November 2022 Sekira pukul 14.00 Wib di Dusun Mentawak Kampung Semadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Arif Sanjaya S.H.
dan Kabid Humas AkP Sumari dalam konferensi Pers nya di Mapolres setempat pada Senin, (28/11/22)
Dalam keterangannya, Pemerkosaan berawal dari tersangka MN mengintip seorang Gadis Mandi di tepi Sungai , selanjutnya MN mengikuti korban DL mencari tahu rumah korban, tidak berapa lama kemudian , korban langsung masuk kerumah, korban yang lagi asik bermain Hp dikamar tidurnya tiba tiba disekap tersangka MN dengan cara menutup mulut korban hingga tak berdaya, lalu tersangka melakukan perkosaan dengan mencabuli korban DL 16 th yang masih dibawah umur .
Selanjutnya kemudian korban menjerit kesakitan , melihat situasi tidak aman pelaku melarikan diri , selanjutnya korban pun ikut lari dengan melompat dari jendela ke arah masjid Nurul Ikhlas Dusun Mentawa dan berjumpa dengan warga korban langsung memberitahu peristiwa yang dialaminya kemudian warga mengejar dan menangkap tersangka diserahkan ke Polsek Kejuruan Muda.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta bukti berupa pakaian dan hasil keterangan korban, akibat perbuatannya tersangka MN dijerat pasal UU perlindungan anak dan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 , Tentang Hukum Jinayah.
Hingga berita diturunkan tersangka masih di tahan di Polres Aceh Tamiang, berdasarkan ketentuan hukum jinayah tersangka di hukum 200 bulan penjara atau lebih kurang enam belas setengah tahun penjara.(Hrp).








