Mediacakra89.com (Aceh Tamiang)
– Kapolsek Karang Baru berserta personil jajaran Polres Aceh Tamiang amankan pencurian tindak pidana kabel listri milik PLN di Dusun Air Terjun, Kampung (Desa-red) Payah Tampa, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan inisial AN (28thn) Wiraswasta. Dusun Rahmat Desa Lengkong Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa, pelaksanaan Press Release bertempat halaman Kantor Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Kampung (Desa-red) Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis, (27/10/22)
Dengan barang bukti, kabel SUTM jenis A3C panjang lebih kurang 300 meter. 1 (Satu) buah alat tang pemotong Kabel Warna merah corak biru, dan 1 (Satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Biru Abu-abu Nomor Polisi BL 4320 FV.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K., di Dampingi Kasi Humas Polres AKP Untung Sumaryo, Kapolsek Karang Baru Iptu Surya, S.H., pada Press Releasenya mengatakan “pada tahun 2014 tersangka berinisial “A N” di PT. Artha Mandiri Pratama sebagai Vendor PLN ULP Langsa Kota, sebagai pekerja memasang jaringan listrik di Dusun Air Terjun Desa Paya Tampah Kecamatan Karang Baru Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Karena sebagai Vendor tersangka mengetahui, dan pada tahun 2018 jaringan listrik tersebut, sudah tidak aktif lagi. Kemudian tersangka karena keadaan ekonomi dan terlilit hutang di benak fikiran timbul niat untuk mengambilnya, guna membayar cicilan atau kredit sepeda Motor yang sudah menunggak”, tutur Kapolres.
Selanjutnya “Pada hari Rabu 26 Oktober 2022 tersangka inisial “A N” sekira pukul 14.00 Wib, menuju ke Dusun Air Terjun Desa Paya Tampah dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Biri abu-abu Nomor Polisi BL 4320 FV, sesampainya di Desa pukul 15.00 Wib.
“Sesampai tempat yang di tuju tersangka memanjat tiang PLN dan memotong kabel listrik sepanjang lebih kurang 300 (Tiga ratus) meter, kemudian kabel tersebut di gulung untuk di naikan kesepeda Motor miliknya, dalam perjalanan sejauh sekitar 500 (Lima Ratus) meter sekira pukul 21.00 Wib, tersangka di hentikan oleh masyarakat Desa Paya Tampah berjumlah lebih kurang 100 Orang.
“Kemudian masyarakat langsung menahan dan memasakannya, atas kejadian tersebut, Datok Penghulu (Kepala Desa-red) kampung (Desa-red) Paya Tampah menghubungi melalui Telp seluler memberi tahukan ke Bhabinkamtibmas Brigadir Heri Andika, yang kebetulan sedang berada di Desa tersebut, yang saat itu sedang melakukan Pratoli sehingga berhasil meredam amukan masa dan mengamankan tersangka”, ujar AKBP Imam.
“Dan selanjutnya Brigadir Heri Andika, menghubungi Kapolsek Karang Baru meminta bantuan terkait kejadian tersebut, sekira pukul 22.00 Wib, unit Reskrim Polsek Karang Baru yang di pimpin langsung oleh Kapolsek menuju ketempat kejadian mengamankan tersangka dan membawa ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Aceh Taming guna dilakukan visum dan pengobatan”, ungkap Kapolres AKBP Imam Asfali, menghakhiri.
Usainya Press Release, di tempat lain Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Surya, S.H., dengan singkat menyebutkan kepada media “Dalam hal ini, kita berharap kepada masyarakat agar tidak melekukan main hakim sendiri, yang membahayakan keselamatan Orang Lain, bila melakukan penangkapan segera menghubungi kepihak ke Polisian setempat. Dan untuk pelaku ini merupakan pelajaran, yang nantinya tidak lagi melakukan yang berlawanan dengan hukum, karena ancaman hukuman sangat tinggi”, ujar Kapolsek”(Hrp).







