Sudah Saatnya Selamatkan Bumi Pase Melalui Qanun Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mediacakra89.com (Lhoksukon)
– Pemda Aceh utara, mulai besiap dan bersikap mengambil langkah tegas menyelamatkan, melindungi serta mengatur tata kelola lingkungan hidup, yang selama ini mengalami kerusakan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Qanun Rencana Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Aceh Utara tahun 2022 – 2052, di Landing Kecamatan Lhoksukon, (Rabu), 19 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Ujarnya, selama ini di Kabupaten Aceh Utara dalam penggunaan lahan, daya dukung, dan daya tampung lahan belum memiliki dokumen perencanaan sesuai amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009. Dimana daerah berkewajiban mengatur RPPLH.

“Dengan adanya Qanun PPLH, tambahnya, nanti diharapkan dapat memberikan arahan bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan perencanaan spasial”.

Lanjut Murtala, sisi lain keuntungan bagi daerah akan mampu mengharmoniskan antara pembangunan daerah dengan penggunaan lahan, ketersediaan daya dukung dan daya tampung lahan. Termasuk Indeks Perlindungan dan Pengelolaan Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan untuk periode 30 tahun ke depan dengan karakteristik ekoregion.

Rencananya rancangan qanun ini, akan dipercepat pembahasan nya diberbagai ditingkat kalangan salah satunya kalangan Kampus, dan Pemerhati Lingkungan. Hal tersebut sesuai masukan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kadis DLHK Kabupaten Aceh Utara Cut Ibrahim, SSos, mengatakan kegiatan itu dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5 /Menlhk/PKTU PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

“Setelah dilakukan Konsultasi Publik ini, Rancangan Qanun RPPLH ini segera kita Proleg ke DPRK Aceh Utara,” ungkapnya.
Salah seorang pemerhati Dr Yanis Rinaldi, SH, M.hum mengatakan, belum terlambat bagi daerah ini mewujudkan Qanun tersebut.

Dr Yanis Rinaldi, SH, MHum, dalam paparannya tentang Legal Drafting mengatakan belum banyak daerah yang memiliki Qanun atau Perda RPPLH. Kabupaten Aceh Utara termasuk daerah yang bergerak cepat dalam menyelesaikan penyusunan qanun ini.

“Diinisiasi pada tahun 2021, dan tahun 2022 sudah dilakukan konsultasi publik, kita yakin dalam tahun ini juga akan masuk Prolegda ke DPRK Aceh Utara untuk di-Qanun-kan. Untuk itu, kita patut mengapresiasi atas kerja keras dan kerja cepat Dinas LHK Aceh Utara,” kata Yanis.

Turut hadir di kegiatan itu, perwakilan dari Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pase, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Lhoksukon, pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, perwakilan dari Universitas Malikussaleh, Dekan Fakultas Hukum Unimal, perwakilan dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, IAIN Lhokseumawe, USAID SEGAR, LSM Sahara, LSM Bytra, Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup (LPLH) Aceh Utara, Lembaga Studi Pembangunan Berkelanjutan, Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara, Ketua Forum Geuchik, Ketua Forum Mukim, Perwakilan Pemuda Aceh Utara, Ketua HMI Kabupaten Aceh Utara, Ketua KNPI Kabupaten Aceh Utara, Keujruen Blang Kabupaten Aceh Utara, dan Tim Penyusun Rancangan Qanun RPPLH Kabupaten Aceh Utara.(fs)

Pos terkait