Mediacakra89.com (Aceh Tamiang) – Polres Aceh Tamiang selenggarakan Konferensi Pers, terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Kampung (Desa-red) Tanjung Seumentoh Tahun 2020 bertempat halaman Gedung Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis,(14/07/22.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Isral S.I.K., Kasi Humas AKP Untung Sumaryo, pada Konferensi Persnya mengatakan bahwa, “Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) rangkaian dan prosesnya cukup panjang, mulai dari kegiatan penyelidikan hingga dilakukan audit sehingga dari hasil audit ditemukan adanya kerugian uang Negara sebesar kurang lebih Rp. 628.205.542,61. Dengan uraian, pekerjaan pembangunan balai Kampumg, Lapangan Badminton, pengeluaran Fiktif, penyertaan modal BUMK Tahun 2019, dan penyalahgunaan penerima uang kas Kampung”, jelasnya.
“Pada saat itu, kurang lebih anggaran Desa senilai Rp. 1.345.933.923.63. Dari hal tersebut setelah dilakukan audit, dari penyidik Polres Aceh Tamiang baru berani melakukan penetapan terhadap tersangka, dan melakukan penyedikan ketahap selanjutnya. Dan melakukan penahanan terhadap 2 (Dua) Orang tersangka berinisial AM, selaku Datok Penghulu Kampung (Desa-red) Tanjung Seumantoh periode 2015-2021, dan rekannya tersangka berinisial MZ, selaku Kaur Keuangan Kampung (Desa-red) Tanjung Seumantoh”, jelasnya”
Lebih jauh Kapolres Aceh Tamiang mengungkapkan “Terkait perkara ini penyedik1. mempersangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1e) KUHP. Dengan pidana seumur hidup paling singkat 4 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun.
“Tindak pidana korupsi tersebut, terkait dengan adanya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melanggar hukum, para tersangka pada saat itu diamanahkan memimpin suatu Pemerintahan Kampung sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara”, ungkap Kapolres.
Kapolres AKBP Imam Asfali, menambahkan “Berharap, terkait korupsi dengan penyalagunaan anggaran Desa tidak berkembang ke Datok Penghulu yang lain, artinya hal ini nantinya bisa menjadi contoh, dan menjadi efek jerah bagi Datok Penghulu. Bila nantinya belum juga menjadi efek jerah sehingga timbul persepsi negatif ketidak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Kampung”, tutup Kapolres AKBP Imam Asfali.”(Hrp).








