Mediacakra89.com (Aceh Tamiang)
– Rapat lanjutan pembahasan terkait penyelesaian sengketa lahan Pt. Desa Jaya di Kab. Aceh Tamiang Pada Selasa, (05/April 2022) bertempat Aula Sekdakab Aceh Tamiang.
Dalam pembahasan tersebut tentang sengketa lahan PT. Desa Jaya yang dilakukan oleh 7 ( Tujuh ) perwakilan dari tiap -tiap Desa di antaranya: Ds. Alur Jambu , Ds. Aras Sembilan, Ds. Blang Kandis, Ds. Batang Ara, Ds. Perupuk, Ds. Serba Kec. Bandar Pusaka dan Ds. Gerenggam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang yang di hadiri +/- 70 orang.
Dalam Rapat tersebut dihadiri, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH.M.Kn .
Wakil Bupati Aceh Tamiang H.T. Insafuddin, ST.
Dandim 0117/Atam yang diwakili oleh Pasi Intel Kodim 0117/Aceh Tamiang Kapten Inf Surono Patra.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali S.I.K.
Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto, SH.
Ketua DPRK Aceh Tamiang Supriyanto, ST.
Ka BPN Aceh Tamiang Ramli, SH. MH.
Pemilik PT. Desa Jaya Tgk. Rusli (Tgk Tam)
Kadis Pertanahan Aceh Tamiang a/n. M. Alijon
Camat Kejuruan Muda Rusni Devi Ariyanti Manulang MS. STP.
Camat Bandar Pusaka Cakra Agie Winapati, S.STP.
Perwakilan Kuasa Hukum PT. Desa Jaya Alur Jambu a/n Riski Umar Najar Nasution. SH.
Para Datok Penghulu dari 6 (enam) Desa.
Adapun beberapa penyampaian dari hasil rapat yang dapat di laporkan sebagai berikut :
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH.M.KN dalam penyampaiannya mengatakan,
terima kasih kepada pihak PT Desa Jaya yang telah menghibahkan tanah sebanyak 20 Hektar/desa untuk 6 (enam) Desa Kec. Bandar Pusaka dan 1 (satu) Desa Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang dan ditambah 2 ( dua) Hektar untuk Desa Perkebunan Alur Jambu jadi jumlah tanah yang akan di hibahkan oleh pihak PT. Desa Jaya sebanyak 142 Hektar dengan rincian sebagai berikut
Ds. Alur Jambu 20 Hektar
Ds. Aras Sembilan 20 Hektar
Ds. Blang Kandis 20 Hektar
Ds. Batang Ara 20 Hektar
Ds. Perpuk 20 Hektar.
Ds. Serba 20 Hektar
Ds. Gerenggam 20 Hektar
Ds. Perkebunan Alur Jambu 2 Hektar.
Saya juga berharap kepada pihak Perusahaan agar cepat menandatangani surat-surat yang akan diberikan kepada warga desa tersebut supaya bisa cepat di Kelola dan diharapkan pada hari ini juga dapat di tandatangani biar sama sama kita saksikan, kemudian terkait pihak PT. Desa Jaya pernah melaporkan tuntutan ke pihak Polda Aceh dalam masalah sengketa lahan tersebut agar segera menarik laporan dari Polda Aceh.
Saya berharap kondusifitas di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang tetap terjaga agar tidak ada lagi permasalahan sengketa lahan yang terjadi, Sebenarnya saya malu dengan Kementerian Pertanahan karena terkait masalah sengketa lahan tersebut.”sebut Mursil”
Ditambahkannya, kepada pihak PT. Desa Jaya Tgk. Rusli kedepannya agar menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar HGU jalin silaturahmi lebih baik lagi, supaya tidak menimbulkan permasalahan sekecil apapun.
Setelah pertemuan kita akan minta kepada Kementrian Pertanahan untuk segera mengirimkan blanko agar penyelesaian permasalahan sengketa lahan Eks. PT Desa Jaya bisa diselesaikan oleh BPN Kabupaten Aceh Tamiang.
Penyampaian dari perwakilan Datok Ds. Batang Ara . Safii menyampaikan Sebagai berikut :
Permasalahan yang terjadi selama ini antara PT Desa Jaya dengan masyarakat karena adanya masyarakat yang kurang terima dengan sikap Tgk. Rusli yang kurang peduli dengan masyarakat sekitar sehingga masyarakat mengambil keputusan untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Selaku pribadi saya bersyukur diberikan lahan atau dilepaskan oleh PT. Desa Jaya sebanyak 20 hektar per Desa Namun apabila kita melihat secara umum hari ini masyarakat telah banyak menguasai lahan-lahan dari PT. Desa Jaya dan diharapkan PT Desa Jaya mempertimbangkan hal tersebut dan tidak mengambil lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat meskipun lahan tersebut masuk dalam HGU.
Kami mengharapkan kepada pihak PT Desa Jaya agar segera mencabut pengaduan terkait masalah sengketa lahan ini karena masalah sengketa tersebut sudah kita selesaikan secara bersama-sama di sini, jadi tidak perlu lagi kita dipanggil lagi ke Polda Aceh untuk diperiksa terkait masalah sengketa lahan tanah, kami minta tolong kepada bapak Kapolres Aceh Tamiang agar membantu kami untuk menyelesaikan masalah kami ke pihak Polda Aceh .
Perwakilan Masyarakat dari Ds. Perupuk Jalaluddiin menyampaikan Sebagai berikut
Kami minta kepada Bapak Bupati Aceh Tamiang agar kiranya dapat menambahkan lahan untuk warga Masyrakat yang tadi nya diberi tanah 20 Hektar dari pihak PT. Desa Jaya agar menambahkan lahan menjadi 30 Hektar.
Lahan HGU PT. Desa Jaya agar di diukur ulang dan diukur semua nya lagi sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari dan kita sama-sama mengetahui titik batas yang menjadi hak untuk warga dan punya PT Desa Jaya tersebut.
Akses Jalan umum yang masuk dalam HGU PT. Desa Jaya selama ini digunakan masyarakat bisa dibebaskan supaya Jalan tersebut bisa dapat di aspal oleh Pemda demi kemajuan Masyarakat kita yang ada di dekat perbatasan PT. Desa Jaya.
Penyampaian dari pihak PT. Desa Jaya Tgk. Rusli menyampaikan Sebagai berikut :
Saya berharap kepada masyarakat agar melakukan Panen buah kelapa sawit setelah lebaran Tahun 2022. Karena kita belum melakukan pengukuran di lahan HGU tersebut.
Saya minta maaf karena tidak bisa menambahkan lebih dari 20 Hektar, karena PT. Desa Jaya merupakan perusahaan warisan dari orang tua artinya punya keluarga/milik bersama.
Hari ini bulan Ramadhan bulan penuh berkah apa yang telah saya ucapkan itu benar akan saya lakukan.
Saya sudah pastikan 142 Hektar akan dilepaskan untuk masyarakat sekitar HGU PT. Desa Jaya. saya ingin berpartisipasi dengan masyarakat, dan berharap masyarakat bisa berpartisipasi kepada PT. Desa Jaya.
Terkait masalah laporan permasalahan lahan ke Polda Aceh saya akan berkoordinasi dengan keluarga saya yang berada di Medan Provinsi Sumut agar segera mencabut, karena yang melaporkan kejadian sengketa lahan bukan saya tapi pihak keluarga saya.
Rapat lanjutan pembahasan terkait penyelesaian sengketa lahan PT. Desa Jaya dengan 6 (enam) Desa Kec. Bandar Pusaka dan 1 (satu) Desa Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang selesai pada jam 13.30 WIB, berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Adapun inti dari hasil pembahasan penyelesaian sengketa sebagai berikut :
Pihak PT. Desa Jaya akan melepaskan lahan sebanyak 142 Hektar dengan rincian sebagai berikut
Ds. Alur Jambu 20 (dua puluh) Hektar.
Ds. Aras Sembilan 20 (dua puluh) Hektar.
Ds. Blang Kandis 20 (dua puluh) Hektar
Ds. Batang Ara 20 (dua puluh) Hektar
Ds. Perpuk 20 (dua puluh) Hektar.
Ds. Serba 20 (dua puluh) Hektar
Ds. Gerenggam 20 (dua puluh) Hektar
Ds. Perkebunan Alur Jambu 2 (dua) Hektar.
Akan melakukan pengukuran ulang luas lahan HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu pada hari Kamis tanggal 7 April 2022.
Perwakilan masyarakat Meminta kepada pihak perusahaan PT. Desa Jaya Alur Jambu agar mencabut laporan pengaduan ke Polda Aceh terkait laporan penyerobotan tanah.
Membuat surat perjanjian antara Masyarakat 7 (tujuh) Desa dengan PT. Desa Jaya Alur Jambu.(Surat perjanjian terlampir)”(Hrp/spm)







