Mediacakra89.com (SIAK)
– Setelah ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Siak di ajang kompetisi Pilkada serentak tahun 2020 oleh KPUD Siak, pasangan Alfedri-Husni akan dilantik digedung Pelangi pada tangal 21 Juni 2021 oleh Gubernur Riau Drs.H.Syamsuar, M.Si
Kamis (17/6/2021).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 31.14/2652/OTDA tertanggal 23 april 2021 yang ditandatangi oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.
Informasi yang dirangkum oleh awak Media Cakra89.com dari kantor Kegubenuran Riau di Pekanbaru, bahwa pemenang Pilkada Siak dalam kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2020, yang mana Pasangan Alfedri-Husni akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak Senin, 21 Juni 2021 oleh Gubernur Riau.
Rendom rangkaian acara di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak hasil rapat-rapat persiapan pelantikan, bahwa kegiatan tersebut akan di siarkan langsung melalui Siak TV, dimana setelah pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan di gedung Pelangi Kantor Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih langsung menuju Siak untuk melakukan syukuran seadanya mengingat kondisi Covid 19 yang masih menjadi momok di seluruh negeri dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(Sr)







