Mediacakara89.com (SIAK) – Himbauwan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan tim gabungan dari TNI, Polri dan aparat Desa di Desa Dayang Suri tepatnya di Kantor Desa Dayang suri himbawan kali ini memfokuskan pada penggunaan masker sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
Himbauwan protokol kesehatan pada Jumat pagi (11/06/2021) di Desa Dayang Suri, Himbauan ini disampaikan pada saat pelaksanaan gotong royong di Kantor Desa Dayang suri,yang akan digunakan untuk kegiatan Vaksinnasi,kita menghimbau kepada semua warga agar melaksanakan kegiatan vaksinasi gratis ini.ini dilakukan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid 19,jadi untuk itu mari bersama sama kita sukseskan kegiatan vaksinasi masal ini.ujar Babinsa.
Kita juga mengimbau warga,bagi yang melanggar diberikan teguran lisan dan mendata Identitas pelanggar diminta petugas untuk difoto sebagai bukti mereka pernah melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, dengan tidak menggunakan masker.
Sementara itu Danramil 12/PWK Sabak Auh Kapten Inf Tobing mengungkapkan bila operasi kali didasari pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak,
Dirinya menegaskan operasi himbauan vaksinasi ini, protokol kesehatan Covid-19 ke depan bakal semakin rutin digelar di wilayah Binaan Koramil 12/PWK Sabak Auh, Hal ini sesuai peraturan yang ada demi pencegahan penyebaran Covid-19.
” Koramil 12/PWK Sabak Auh, Polsek Bungaraya dan aparat Desa Kec. Bungaraya yang tergabung dalam Operasi Gabungan dalam penegakan Protokol kesehatan, setiap hari dari mulai pagi sampai dengan malam hari laksanakan operasi yustisi dengan tujuan utama penggunaan masker,” tutupnya.(rls/in)







