Mediacakra89.com (SIAK) – Himbauwan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP di Desa Buatan lestari tepatnya di Kantor desa Buatan lestari himbawan kali ini memfokuskan pada penggunaan masker dan masyarakat yang beraktivitas di kantor Desa buatan lestari sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
Himbauwan protokol kesehatan pada Selasa pagi (04/05/2021) di Desa Buatan lestari, menyasar pada warga yang yg melintas di jln lintas Siak Sai pakning desa buatan lestari dan pasilitas umum serta masyarakat di sekitarnya. Personel gabungan menyebar di ruangan ruangan perkantoran dan mengingatkan kepada pegawai yang melaksanakan aktifitas di beri himbauan ,kepada Para pelanggar yang tak menggunakan masker diingatkan petugas dan diberikan bukti pelanggaran tertulis.
Untuk yang melanggar diberikan teguran lisan dan mendata Identitas pelanggar diminta petugas untuk difoto sebagai bukti mereka pernah melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, dengan tidak menggunakan masker.
Sementara itu Danramil 12/PWK Sabak Auh Kapten Inf Tobing mengungkapkan bila operasi kali didasari pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak,
Dirinya menegaskan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 ke depan bakal semakin rutin digelar di wilayah Binaan Koramil 12/PWK Sabak Auh, Hal ini sesuai peraturan yang ada demi pencegahan penyebaran Covid-19.
” Koramil 12/PWK Sabak Auh, Polsek Bungaraya dan Satpol PP Kec. Bungaraya yang tergabung dalam Operasi Gabungan dalam penegakan Protokol kesehatan, setiap hari dari mulai pagi sampai dengan malam hari laksanakan operasi yustisi dengan tujuan utama penggunaan masker,” tutupnya.(rls/in)







