Mediacakra89.com (SIAK) – Investigasi Tim media cakra89.com bersama beberapa anggota LSM dilapangan pada lokasi penanaman dan pembersihan lahan yang disinyalir milik HTI PT Arara Abadi dikanal 9 sampai 20 di desa mengkapan Sabtu,(1/5/2021).
Banyaknya pekerja pada lahan tersebut terdapat juga anak-anak dibawa umur yang seyogyanya mereka harus mendapatkan pendidikan layak di bangku sekolah, namun mereka dipekerjakan oleh salah seorang kontraktor PT Arara Abadi yang berinisial “M”.
Menyikapi hal ini, Zamri salah seorang anggota LSM yang ikut turun bersama ke lapangan diwawancarai oleh awak media Cakra89.com mengatakan, “Mempekerjakan anak-anak dibawa umur adalah sebuah pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan”. Sambung Zamri lagi, “Hal ini tidak bisa dibiarkan dan hasil investigasi ini akan kita lanjutkan untuk dilaporkan kepada Disnaker Siak agar diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Saat dihubungi via sambungan telpon seluler kepada kontraktor yang berinisial “M” oleh awak media cakra89.com, namun Hp nya tidak aktif diluar jangkauan.
Apabila hal ini tidak diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Disnaker Siak, maka akan kami lanjutkan ke Disnaker Propinsi Riau dengan menyerahkan bukti dokumentasi untuk diproses supaya ada tindakan berikutnya kepada kontraktor tersebut maupun pihak pengelola lahan HTI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kata Zamri yang didampingi CS nya dengan perasaan terharu atas kondisi dilapangan yang masih saja ada peristiwa memperkerjakan anak-anak di bawa umur oleh salah satu kontraktor PT. Arara Abadi pada lokasi HTI tersebut.
Bagaimanapun mempekerjakan anak-anak di bawa umur, ada 2 hal ketentuan hukum yang dilanggar yaitu UU Ketenagakerjaan dan UU HAM, maka sanksinya sangat berat, timpal CS Zamri yang ikut mengomentari hal ini.
Apabila persoalan ini dibiarkan berlarut-larut dan tidak ada tanggapan maupun tindak-lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, maka kesewenangan para kontraktor tersebut kedepannya semakin menjadi-jadi untuk melakukan pelanggaran berikutnya dan seola-ola tanpa ada kontrol publik dari media maupun LSM.
Salah seorang humas PT Arara Abadi distrik Siak di konsfirmasi via WhatsApp menjawab akan mencoba menanyakan langsung ke kontraktor tesebut, namun sorenya dicuba lagi mengbuhunginya via telpon genggam minta konsfirmasi sebelum berita ini dinaikkan tetapi telpon genggamnya tidak aktif dan diluar jangkauan.
Hal ini patut diduga sepertinya ada konsfirasi (persekongkolan) dan permainan atau kong-kalikong antara pihak kontraktor yang berisial “M” dengan humas PT Arara Abdi tersebut**.
(SR)







