Tim Gugus Tugas Covid 19 Sungai Apit Razia PPKM, Puluhan Remaja Terjaring Dan di Amankan

 

Mediacakra89.com (Sungai Apit) – Untuk menghindari penyebaran wabah Virus Covid 19, Tim gugus tugas Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau melakukan razia di sepanjang jembatan Teluk Mesjid Sultan Abdul Djalil Rachmad Syah dan berhasil menjaring beberapa orang warga yang sedang berkerumun.(27/4/2021)

Bacaan Lainnya

Kegiatan razia Tim Gugus Tugas Covid 19 ini di pimpin langsung oleh Camat Sungai Apit Wahyudi, S.STP, Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar, SH, Kapuskesmas Sungai Apit dr.Adrian Hidayat. Razia PPKM untuk menghindari penyebaran wabah Covid 19 serta mengikuti anjuran pemerintah tentang Prokes yang ahir – ahir ini penyebaran Virus Covid 19 mengalami peningkatan jumlah penderitanya di Kabupaten Siak.

Dari hasil razia yang di gelar sekitar pukul 21.00 wib tersebut, menjaring belasan remaja putra dan putri yang di amankan, lalu di gelandang ke gedung pertemuan Kantor camat Sungai Apit untuk diberi teguran lisan serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tentang pelanggaran protokol kesehatan.

Camat Sungai Apit Wahyudi,SSTP,
menyampaikan agar kepada para remaja putra dan putri yang terjaring razia, untuk tidak mengulangi perbuatan nya tentang pelanggaran protokol kesehatan.

Wahyudi juga tidak mau lagi melihat ada kerumunan serta yang tidak mengindahkan apa yang menjadi anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan.
Jika terjadi untuk kedua kali nya terjaring razia, maka kami akan berikan sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku. Ucapnya.

Kesempatan yang sama di sampaikan Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha, bahwa kepada para remaja putra dan putri yang terjaring razia ini untuk tidak mengulangi pelanggaran tentang protokol kesehatan, cukuplah ini yang pertama dan inilah yang terakhir. Sekiranya ada di temukan lagi pada saat razia berikutnya, akan kami berikan sangsi yang lebih tegas lagi baik kepada warga Kecamatan Sungai Apit maupun warga diluar Kecamatan Sungai Apit.

Lanjut Yudha, bagi warga pelanggar prokes di luar kecamatan Sungai Apit penyataan nya akan kami sampaikan juga ke gugus tugas Covid-19 diwilayah Kecamatan masing – masing sesuai identitas tempat tinggal para warga yang terjaring razia.
Inilah langkah awal kami, jika ini tidak diindahkan maka kami akan berikan sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku tentang pelanggar protokol kesehatan dengan wajah dan identitas yang sama, sangsinya bisa berupa denda dan bisa kurungan penjara selama 3 hari.Tegasnya (igun)

Pos terkait