Mediacakra89.com (Aceh Tamiang) – Fendi gelar Pers rilis kepada para Wartawan, usai mendengarkan tentang perkembangan kasus Fb BLL KS, di Polres Aceh Tamiang selasa, (27/04/2021).
Dalam rilisnya Fendi, warga Dusun Satelit, Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan, saya telah melaporkan akun Facebook atas nama Belalang KS yang telah mencemarkan nama baik, dari komentar yang dituliskan pada kolom komentar akun Facebook Wei Bin pada Kamis, 19 November 2020 lalu,”jelasnya.
“Surat bukti laporan informasi Nomor : R/LI-34/XI/RES.2.5/2020/Reskrim, tanggal 19 November 2020 yang di tandatangani Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Di Putra, S.IK, MH.
Fendi menambahkan, kepada Penyidik di Polres Aceh Tamiang dan menyampaikan, hingga saat ini tidak ada etikat baik yang dilakukan pihak BLL KS untuk upaya perdamaian dan karena hal ini sudah dilaporkan ke Polisi, dengan demikian maka kami menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut untuk dilanjutkan oleh penegak hukum,”tegasnya.(Hrp)







