Kepala Inspektorat Atam : Tidak Ada Kewenangan Memeriksa Terkait Sumber Dana Otsus

 

Mediacakra89.com (Aceh Tamiang) – Beberapa wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Aceh Tamiang melakukan konfirmasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, terkait pekerjaan peningkatan jalan Kabupaten Perkebunan PPP Harum Sari (tahap III), pertemuan berlangsung diruang kerja pada Senin, (26/04/21)

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan/pertemuan tersebut Drs. Asra Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang mengenai proyek pekerjaan Peningkatan jalan Kabupaten Perkebunan PPP – Harum Sari (tahap III) Kecamatan Tamiang Hulu, pekerjaan tahun anggaran 2019, nilai kontrak Rp. 4.311.234.000, nomor kontrak : 600.620/2691, pelaksana pekerjaan PT. SIS, tanggal mulai pekerjaan 1 Agustus 2019, tanggal selesai 30 Desember 2019, sumber dana Otsus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disampaikannya, hal ini bukan kewenangan kami untuk memeriksanya,”jelasnya.

Disetiap tahun ada pembagian untuk pekerjaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Inspektorat  Provinsi Aceh dan Inspektorat Aceh Tamiang.

“Kecuali ada pemeriksaan khusus dan
Itu pun harus ada rekomendasi dari Bupati, kami baru bisa memeriksa.” Terangnya”

Drs. Asra yang turut didampingi Hendra Purnama staf Inspektorat Aceh Tamiang menambahkan, “kami (inspektorat) hanya punya kewenangan memeriksa pekerjaan reguler,  Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang dan Anggaran Dana Desa (ADD),”ungkapnya.

Mengenai pekerjaan jalan Harum Sari, Inspektorat hanya mengetahui melalui media. Kami tidak akan mengawasi yang bukan kewenangan kami, sedangkan sinergitas dengan inspektorat Propinsi dilakukan setiap tahun pada saat rapat kordinasi” tutupnya”(Hrp)