mediacakra89.com (Pelalawan) – Hasil Hearing Komisi II banyak terdapat kejagalan apa yang disampaikan DLHK Provinsi Riau, pasalnya DLHK Provinsi Riau diundang komisi II DPRD Pelalawan memaparkan hasil uji laboratorium belum bisa diumumkan atas dugaan limbah PT RAPP di Sungai Kampar, Desa sering menyebabkan ribuan ikan mati tidak sesuai harapan
Pertemuan dihadiri Abdul Nasip Ketua Komisi II , Sunardi Anggota Komisi II , Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin di ruangan informasi Gedung DPRD Pelalawan bersama Perwakilan Perusahaan PT RAPP yang dihadiri stake holder Mabrur , Dinas Kelautan dan Perikanan Pelalawan dan
DLH Pelalawan, Selasa (20/4/2021) kemarin
Dalam pertemuan kepala DLH Pelalawan Eko Novitra menyebutkan awal kronologis memperoleh informasi ikan di sungai Kampar, Selasa(23/3) maret lalu tim lansung turun ke lokasi dikernakan kurang kondusif tim kembali siang harinya, Rabu(24/3/) lalu, pengambilan sampel air dikirim sekitaran jam 12 malam hasil sampel dibawah ke Laboratorium Dinas Kesehatan Pekanbaru untuk diuji sampel air diduga tercemar limbah perusahaan PT RAPP. Namun pihaknya tidak bisa melakukan penanganan lebih lanjut karena itu merupakan kewenangan DLHK Propinsi Riau, kata Eko
Kadis DLH Palalawan ini beralasan keterlambatan mengambil sampel air beralasan mengeluhkan tidak ada pengawai fungsional Petugas Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) untuk DLH Pelalawan
” Kami merasa sulit petugas DLH Pelalawan tidak adanya PPLHD , karena izin Perusahaan wewenang , izin dari provinsi ,hasil uji sampel air laboratorium DLHK Provinsi Riau,” jelasnya
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, pernah mengatakan ketika dikonfirmasi pada Kamis (25/3/2021) lalu mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/3/2021) lalu pihaknya mengambil sample keesokan harinya lantaran situasi di lapangan belum kondusif lantaran dihalangi masyarakat Sering , Namun itu dibantah ketua Nelayan Desa Desa Rosmandi menganggap kepala Dinas DLH Pelalawan Mengada-ada cari alasan.
Sementara itu, Perwakilan dari DLHK Propinsi Riau diwakili dua orang Petugas Pengawasan Lingkungan Hidup (PPLH) Candra Hutasoit dan Rosihan juga menjelaskan bahwa mulai memperoleh informasi dugaan pencemaran lingkungan tersebut pihaknya sudah turun dilapangan.
Dia mengaku bahwa bersama tim, saat itu telah melakukan pengecekan hingga melakukan pengambilan sampel air. Namun sampel air yang sudah dibawa ke laboratorium sampai hari ini hasilnya belum keluar. Sebab ada beberapa parameter belum dilakukan analisis karena terlupa oleh pihak laboratorium,terang
” Hasil lab masih data mentah untuk, hasil
terjadi open kanal PT RAPP, kami mendapatkan surat ,Kamis(26/3) kita mendapatkan surat DLH Pelalawan, tanggal
29 kami dari ke Pekanbaru lokasi bersama tim DLH Pelalawan , sesuai SOP dari produksi sampai ke hilir , sungai Kampar, pengambilan sampel , tgl 30 dilanjutkan sampel kita ambil , kita masih menunggu hasil , sampel provinsi belum keluar, dan untuk sampel Kita membuat yustisi analisis ketaatan PT Rapp , kalau melanggar kita akan berikan sanksi dan kalau taat kita berikan aspirasi,” imbau PPLH Provinsi tersebut.
Usai menjelaskan, Baharuddin Ketua DPRD Pelalawan kecewakan atas lengahnya DLH Pelalawan tidak dapat mengambil sampel pas kejadian tersebut, begitu juga hasilnya tidak bisa umukan, Beda disisi lain dari dinas perikanan dan kelautan mengumumkan hasil uji tes ikan mati dilakukan ikan hidup
Ketua DPRD meingatkan pihak DLHK Provinsi Riau dan DLH Kabupaten Pelalawan. jangan bermain dibelakang , ini adalah amanat dari masyarakat , makanya salah bilang dengan Dinas LHK Provinsi , melalui dari komisi II DPRD Pelalawan makanya disini kami undang DLHK Provinsi Riau untuk mendengarkan hasil dari lab limbah dugaan PT Rapp . Harapan kami bisa dijawab hasil laboratorium . Kami sedikit kecewa proses pengambilan sampel air di water intek PT RAPP desa Sering , 1x 24 jam pengambilan sampel keesokan hari bisa diambil , sedikit meragukan juga sampel yang diambil DLH Pelalawan
Bahar juga mengatakan , bahwa kejadian ini sudah berulang-ulang saya berharap keterbukaan hasil laboratorium segera dibuka di publikasikan agar masyarakat tau , jangan ada yang ditutup-tutupi karena data ini bukan milik pribadi
Sama hal dikatakan, Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Abdul Nasip
Pasalnya, terhitung lebih dari limas belas hari, DLH tidak memberikan ketegasan dan kejelasan dari hasil uji laboratorium (Lab) air limbah menyebabkan ikan mati di sungai Kampar desa Sering Kabupaten Pelalawan
“ sekarang hasil uji laboratorium air masih menunggu waktu untuk diumumkan ,makanya kita tunggu kesiapan DLHK provinsi Riau untuk umukan agar jelas nantinya ,” jelasnya (Tim)