Mediacakra89.com (Siak) Tingkatkan Kepatuhan masyarakat dalam kebiasaan baru sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Covid-19.
Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 12/PWK Sabak Auh bersama satuan tugas terkait melaksanakan Operasi Yustisi gabungan. Kamis (11/03/2021).
Danramil 12/PWK Sabak Auh Kapten Inf Tobing melalui Serma Suriadi. mengatakan kegiatan ini melakukan tindakan dan sanksi kepada masyarakat pelanggar aturan yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.
“Dihimbau kepada masyarakat, agar selama masa pandemi, untuk tetap melaksanakan 3 M, yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak,” ujarnya.
Dan lanjutnya lagi, karena dengan demikian berarti masyarakat itu sudah melibatkan langsung dirinya sebagai pelaku utama, dan hal ini merupakan langkah yang efektif dalam melawan pandemi covid-19.
“adapun yang menjadi sasaran dalam operasi yustisi gabungan dipersimpangan Jalan Hangtuah Bungaraya,Desa Dayang Suri Kec Bungaraya,” ujarnya lagi.
Tambahnya lagi, dalam operasi yang dilaksanakan hari ini terjaring sebanyak 7 orang, mereka dikenakan sanksi untuk melakukan pembersihan 5 orang, mengucapkan Pancasila 1 orang dan melakukan Push Up 1 orang.
“Sementara itu 10 orang pelanggar lainnya diberikan teguran lisan, 7 orang teguran tertulis, dan sanksi disiplin atau kerja sosial,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 12/PWK Sabak Auh Serka Suriadi Anggota Polsek , Dinas Perhubungan 2 Orang, dan Satpol-PP 5 Orang.dari kec Bungaraya kab Siak. (rls/in)